Tumbuh Subur di Bumi Rafflesia, DJKI Kirim Tim Ahli Indikasi Geografis Periksa Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah - Bengkulu memiliki produk unggulan yaitu Jeruk Kalamansi. Jeruk ini memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi, namun kaya akan vitamin. Masyarakat setempat sering kali menggunakan Kalamansi sebagai tambahan bumbu dapur dan mengolahnya menjadi sirup segar.

Tumbuh subur di Bumi Rafflesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Jeruk Kalamansi memiliki reputasi yang sudah dikenal masyarakat Indonesia. Namun, hingga saat ini Jeruk Kalamansi belum terlindungi secara hukum sebagai produk indikasi geografis (IG) terdaftar.

Dalam konteks Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah, IG berfungsi untuk melindungi identitas produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain, dan memastikan bahwa hanya Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang bisa menggunakan nama terkait.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI mengirim dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna memverifikasi kondisi lapangan dengan dokumen yang sebelumnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI untuk pendaftaran Indikasi Geografis.

Di lapangan, tidak hanya Tim Ahli IG yang datang melakukan pemeriksaan, namun Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua juga turut meninjau lokasi perkebunan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.

Kurniaman mengatakan bahwa IG adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.

“Perlindungan produk indikasi geografis bukan saja hanya melindungi produknya, akan tetapi juga memberikan jaminan bagi konsumen,” kata Kurniaman saat bertemu Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni di Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Dirinya juga berpesan kepada para petani Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah (MP2IG-JKBT) agar senantiasa menjaga kualitas dari buah jeruk dan olahan sirupnya.

“Selain itu, apabila permohonan IG Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah ini telah terdaftar, jaga kode keterunutan dalam kemasan produknya nanti. Sehingga, kita bisa melacak produk ini di seluruh Indonesia, apakah produk ini berasal dari anggota kita atau tidak,” ujar Kurniaman.

“Kalau misalnya saya menemukan produk Jeruk Kalamansi di Bekasi, saya tinggal men-scan qr code pada kemasan tersebut, ketahuan nomor registernya, petaninya siapa, dan yang memproduksinya siapa,” sambungnya.

Di samping itu, Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni menyambut baik dan mengapresiasi perhatian yang diberikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis beserta Tim Ahli IG yang sudah bersedia melakukan pemeriksaan substantif lapangan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.

“Saya sangat mendukung perlindungan produk khas daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Heriyandi berharap pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli IG memberikan kabar baik untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dengan diterbitkannya sertifikat IG untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya