Jakarta – Upaya mendekatkan edukasi kekayaan intelektual (KI) ke lingkungan akademik terus diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perguruan tinggi lewat program IP Talks On Campus. Inisiatif ini mendorong kampus mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran pelindungan KI, khususnya di kalangan mahasiswa dan peneliti sebagai penggerak utama inovasi.
Di tengah meningkatnya aktivitas riset dan kreativitas mahasiswa, banyak karya yang sebenarnya memiliki potensi ekonomi tinggi, namun belum terlindungi secara hukum. Kondisi ini mendorong DJKI untuk hadir lebih dekat ke lingkungan akademik, menjembatani kebutuhan pemahaman sekaligus praktik pelindungan KI yang mudah diakses.
Program IP Talks On Campus menjadi pintu masuk yang mempertemukan mahasiswa, dosen, dan peneliti dengan isu-isu praktis seputar kekayaan intelektual. Diskusi yang dibangun tidak hanya bersifat satu arah, tetapi membuka ruang tanya jawab yang membumi mulai dari cara mengenali potensi KI hingga langkah konkret untuk mendaftarkannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar saat diwawancarai di Kantor DJKI 17 April 2026 menilai bahwa kampus memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan inovasi nasional. Menurutnya, pelindungan KI harus menjadi bagian dari proses sejak awal, bukan setelah karya dihasilkan.
“Perguruan tinggi adalah tempat lahirnya banyak inovasi. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap karya tersebut terlindungi dan memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut,” ujar Hermansyah.
Di sisi lain, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kampus menjadi elemen penting dalam memperkuat ekosistem ini. Sentra KI tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga ruang konsultasi dan pendampingan yang membantu civitas akademika memahami proses pelindungan KI secara lebih sederhana.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menekankan bahwa pendekatan kolaboratif ini dirancang agar edukasi KI tidak terasa kaku, melainkan dekat dengan keseharian mahasiswa dan peneliti.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin membangun pemahaman bahwa melindungi karya adalah bagian penting dari proses berkarya itu sendiri,” jelas Yasmon.
Seiring berjalannya program, perlahan muncul perubahan cara pandang di lingkungan kampus. Publikasi tidak lagi menjadi satu-satunya tujuan, tetapi diiringi dengan kesadaran untuk melindungi hasil karya agar tidak mudah disalahgunakan dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Namun, perjalanan ini tidak tanpa tantangan. Masih ada anggapan bahwa proses pendaftaran KI rumit dan memerlukan biaya besar. Untuk itu, DJKI terus memperkuat edukasi serta menghadirkan layanan digital yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat akademik.
Kolaborasi antara DJKI dan perguruan tinggi ini menjadi langkah nyata dalam menanamkan budaya sadar KI sejak dini. Dengan memahami pentingnya pelindungan, mahasiswa dan akademisi tidak hanya menciptakan karya, tetapi juga menjaga nilai dan keberlanjutannya.
Pada akhirnya, dari ruang kelas hingga dunia industri, kekayaan intelektual menjadi penghubung antara ide dan dampak nyata. Kampus pun kini tidak hanya melahirkan pengetahuan, tetapi juga inovasi yang terlindungi dan siap bersaing.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.
Kamis, 16 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.
Kamis, 16 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026