Transaksi E-Commerce Melesat, Regulasi dan Penegakan KI Diperkuat

Jakarta – EuroCham Indonesia melalui ICTIP Working Group bekerja sama dengan South-East Asia IP SME Helpdesk menggelar diskusi bertajuk “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” pada Rabu 11 Februari 2026 di Grand Hyatt Jakarta. Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi industri, dan mitra internasional untuk membahas upaya perlindungan konsumen digital dari peredaran barang ilegal dan palsu.

Forum ini diselenggarakan di tengah pertumbuhan signifikan pasar e-commerce Indonesia. Dalam dokumen latar belakang kegiatan disebutkan bahwa nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp512 triliun, lebih tinggi dari proyeksi Bank Indonesia. Selain itu, laporan Digital Economy Outlook 2025 yang diterbitkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan nilai transaksi e-commerce mencapai Rp471,01 triliun pada 2025, atau meningkat sekitar 0,51% secara tahunan. 

Namun, peningkatan transaksi digital juga diiringi naiknya pengaduan masyarakat. Kementerian Perdagangan dilaporkan menerima 20.942 pengaduan terkait layanan transaksi online dalam rentang 2022 hingga Maret 2025, dengan sekitar 92% di antaranya diklasifikasikan sebagai penipuan serta peredaran barang ilegal dan palsu. osiasi E-Commerce Indonesia (idEA). 

Dalam sesi panel, perwakilan pemerintah dan industri menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran barang palsu, termasuk penguatan kebijakan platform, pelaporan, hingga mekanisme pemblokiran konten ilegal.

Dari sisi regulasi, forum ini juga menyoroti hadirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 sebagai pedoman penanganan laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam sistem elektronik. Regulasi ini dinilai penting karena memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital. 

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi, menekankan bahwa peran Direktorat Penegakan Kekayaan Intelektual tidak hanya terbatas pada proses pidana, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa serta penindakan di ruang digital. Ia menyatakan, 

“Direktorat Penegakan Kekayaan Intelektual memiliki tiga fungsi utama, yaitu penegakan melalui proses pidana, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta pemberian rekomendasi pemblokiran atau penurunan konten yang melanggar di platform elektronik,” ujar Rifadi.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru memberikan kepastian bagi pemegang hak dan platform karena verifikasi pelanggaran dilakukan secara resmi. Menurutnya, “Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025, pemegang hak kekayaan intelektual kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di sistem elektronik, termasuk penjualan barang palsu di platform e-commerce,” tambahnya.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan konsumen digital, meningkatkan efektivitas penegakan kekayaan intelektual, serta membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih aman dan terpercaya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Tanah Andalas, Kulit Umbi Gadung Jadi Harapan Baru untuk Pertanian Indonesia

Di tanah Andalas, cerita tentang ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas. Ia hidup, tumbuh, dan perlahan menemukan jalannya menuju kehidupan nyata. Dari laboratorium yang sunyi, lahir harapan bahwa masa depan pertanian Indonesia bisa lebih ramah lingkungan, mandiri, dan bernilai.

Selasa, 14 April 2026

Sinergi DJKI, ITB, Denmark Perkuat KI

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan kunjungan ke Innovation Park Bandung Technopolis Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Selasa, 14 April 2026, guna memperkuat kerja sama pengembangan ekosistem inovasi dan pengelolaan kekayaan intelektual melalui pertukaran praktik terbaik antara Indonesia dan Denmark, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan mitra internasional.

Selasa, 14 April 2026

DJKI Gandeng Kemenpar Wujudkan GI Tourism sebagai Katalisator Ekonomi Lokal

Pariwisata dan kekayaan intelektual (KI) adalah dua hal yang saling berkelindan dalam menciptakan nilai tambah ekonomi yang luar biasa bagi suatu daerah. Hal inilah yang menginisiasi lahirnya GI Tourism, konsep wisata tematik yang menjadikan produk dan wilayah asal indikasi geografis sebagai inti pengalaman perjalanan wisata.

Selasa, 14 April 2026

Selengkapnya