Tips Membuat Draft Permohonan Pelindungan Paten 

Jakarta - Pemeriksa Paten Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Farida mengungkapkan bahwa kegagalan paling sering yang terjadi dalam proses permohonan pelindungan paten adalah pada pemeriksaan substantif. Apa saja yang harus diperhatikan agar dapat lolos pemeriksaan substantif paten?

Yang pertama, Farida menyampaikan bahwa para pemohon perlu memahami alur proses permohonan paten terlebih dulu. Permohonan diawali pengajuan resmi ke DJKI melalui paten.dgip.go.id, kemudian dokumen permohonan akan diperiksa formalitas (kelengkapan).

Dokumen yang sudah lengkap formalitas akan dipublikasikan sebagai Publikasi A. Kemudian, pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh pemeriksa paten. 

“Pada tahap inilah penulisan spesifikasi paten menjadi sangat penting. Permohonan disampaikan secara tertulis sehingga spesifikasi permohonan paten harus dapat menggambarkan secara konkrit invensi yang ingin dilindungi. Ada template yang bisa diikuti mulai dari marjin hingga ukuran kertas” ujar Farida dalam acara Patent Examiners Go To Campus di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada 1 Agustus 2023.

Kemudian untuk menuliskan spesifikasi, pemohon harus mengetahui klaim penemuan sebelumnya yang telah dipatenkan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan nilai kebaruan yang wajib ada pada setiap paten yang ingin dilindungi.

“Pemohon bisa mengecek di situs www.irossco.com untuk mencari paten terdahulu baik dari Amerika, Eropa, Jepang dan lain sebagainya. Jika ingin melihat database DJKI juga bisa melihat di pdki-indonesia.dgip.go.id,” lanjutnya.

Selanjutnya, pemohon bisa membuat gambar apabila dirasa gambar tersebut dapat membantu mendeskripsikan invensi. Farida mengatakan bentuk gambar hanya perlu mencantumkan huruf atau angka tanpa skala. 

Kemudian yang paling penting dalam dokumen paten adalah klaim. Klaim disampaikan berdasarkan format preambule (pembuka), frasa penghubung, dan bodi (berisi penjelasan fitur-fitur esensial yang harus ada di produk/prosedur). 

Farida menjelaskan bahwa klaim ada dua jenis yaitu klaim mandiri dan klaim turunan. Klaim mandiri mengungkap fitur teknis yang esensial untuk mencapai pemecahan masalah sedangkan yang turunan merujuk pada klaim pengembangan atau lebih spesifik.

“Biasanya banyak pemohon yang salah menuliskan klaim dan mengkategorikannya. Padahal sebenarnya, klaim ini ibarat pagar pelindung. Pemohon dapat membuatnya sempit atau lebar, tentunya harus didukung dengan deskripsi yang lengkap,” terang Farida.

Selain itu, pemohon juga harus memperhatikan judul klaim. Menurut Farida, judul ini harus mewakili klaim yang lengkap, bukan hanya klaim mandiri saja. 

Patent Examiners Go To Campus adalah salah satu program DJKI untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas paten dalam negeri. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon mengatakan bahwa hingga Juli 2023, baru 11,41% paten dalam negeri yang terdaftar di Indonesia sejak hadirnya sistem paten pada 1991.

“Selama lima tahun terakhir, paten dalam negeri sudah mengalami peningkatan. Pada tahun ini kami targetkan akan ada 15 ribu permohonan paten karena informasinya ada sekitar 4000-an perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan, yang sudah pernah mendaftarkan paten di DJKI baru sekitar 200-an perguruan tinggi. Potensinya masih sangat tinggi,” ujarnya. 

Kegiatan ini memberikan kesempatan pada mahasiswa maupun dosen untuk berkonsultasi langsung dengan para pemeriksa paten mengenai draft permohonan paten mereka secara langsung. Dengan demikian diharapkan paten yang akan didaftar dapat lebih cepat diberikan tanpa melalui proses perbaikan yang memperlambat proses permohonan. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya