Tingkatkan Profesionalitas, DJKI Gelar Konsinyering Perhitungan Angka Kredit JFT Pemeriksa

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar acara Konsinyering Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pemeriksa paten, merek dan desain industri di Hotel Harris Sentul City, Bogor, pada Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, dalam sambutannya yang disampaikan Direktur Paten Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa kepastian jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) pemegang JFT haruslah dijaga. Sebabnya adalah karena kinerja pemeriksa tersebut menentukan kualitas pelayanan DJKI kepada masyarakat dan juga mempengaruhi besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Cepatnya proses pemeriksaan akan mempengaruhi cepatnya proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual," ujar Dede.

"Meningkatnya jumlah permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP yang diterima sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara yang kita cintai ini," lanjutnya.

Sementara itu, daftar usul penetapan angka kredit (dupak) sangat penting bagi para JFT guna melakukan kenaikan pangkat. Dupak para pemeriksa ditentukan oleh DJKI Kemenkumham sebagai instansi pembina JFT pemeriksa paten, merek dan desain industri yang ditetapkan pada Januari dan Agustus setiap tahunnya.

Angka kredit sendiri adalah nilai dari tiap butir butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir butir kegiatan yang harus dicapai oleh JFT sebagai salah satu syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.

Hal ini sesuai dengan Permenpan RB No. 26 Tahun 2013 tentang JFT Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya, Permenpan RB No. 34 Tahun 2013 tentang JFT Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya, Permenpan RB No. 26 Tahun 2013 tentang JFT Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya.

Sebagai catatan, DJKI saat ini memiliki 209 pemeriksa yang terdiri dari 104 pemeriksa paten, 81 pemeriksa merek, dan 24 pemeriksa desain industri. Konsinyering kali ini dihadiri oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta 80 pejabat fungsional pemeriksa.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya