Tingkatkan Profesional Kerja, DJKI Gelar Harmonisasi Rancangan Permenpan RB Jabatan Fungsional Bidang KI

Bekasi -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) terus berupaya memberikan pelayanan yang prima salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme kerja pegawai khususnya pada Jabatan Fungsional. 

Untuk itu, DJKI menggelar konsinyering terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual pada tanggal 21 - 24 September 2023 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jawa Barat.

Harmonisasi ini dilakukan karena adanya pengusulan perubahan yang pada dasarnya merupakan amanat Permenpan RB Nomor 01 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu ditentukan instansi pembina diberi waktu selama lima tahun sejak tanggal 12 Januari 2023 untuk melakukan penyesuaian terhadap seluruh regulasi penetapan Jabatan Fungsional.

“DJKI saat ini telah menjadi Instansi Pembina dari empat Jabatan Fungsional yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan juga Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual,” ujar Sucipto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Sucipto menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan sebuah terobosan yang sangat bagus karena peraturan tersebut menggabungkan  empat peraturan Permenpan RB yang telah ada.

“Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan kebijakan yang ada tidak bertele-tele sehingga bisa memudahkan dan dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik. Semakin sedikit regulasi yang ada maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat, bangsa dan negara kepada Republik Indonesia (RI),” lanjut Sucipto.

Sucipto juga berharap dengan ditetapkannya Permenpan RB ini nantinya dapat meningkatkan kinerja Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) serta dapat memperluas jenjang karir pegawai di lingkungan DJKI. 

Sebagai informasi, konsinyering ini dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dan Badan Pusat Hukum Nasional. (Arm/kad)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya