Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi layanan paten terpadu Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Invensi sendiri merupakan ide penemu yang dapat menyelesaikan masalah di bidang teknologi, berupa produk atau proses baru, atau penyempurnaan produk atau proses.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa permohonan paten dalam negeri masih tertinggal dibandingkan dari luar negeri. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai paten.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena masih banyak inventor yang kesulitan dalam menulis hasil penelitian mereka untuk dilindungi, sehingga banyak permohonan berakhir dianggap ditarik kembali karena tidak menjawab keberatan dalam pemeriksaan formal maupun substantif paten.
“Untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, kami merasa perlu memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis, serta memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paten,” ujarnya
Selain itu, Santosa juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual khususnya paten, yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman para inventor di Bengkulu dalam mendeskripsikan penelitian mereka ke dalam bentuk tulisan yang diajukan pelindungannya akan semakin baik,” tutupnya
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis paten, meningkatkan jumlah permohonan paten, serta meningkatkan jumlah pelindungan paten.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, DJKI memandang perlu untuk mengadakan kegiatan POSS dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan pelaku usaha di Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain :
Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan dari beberapa universitas di Bengkulu, SMK Negeri Bengkulu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bengkulu, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkulu dengan jumlah 100 peserta. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025