Tingkatkan Pemanfaatan Hak Ekonomi Bagi Pencipta Lagu, DJKI Gelar Diskusi Teknis LMK Musik dan Lagu

Pontianak - Hak Cipta merupakan salah satu Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang terdiri dari bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dalam hak cipta, baik pencipta maupun pemegang ciptaan memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa imbalan atau royalti. 

Menurut Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pengguna hak terkait seperti produser atau penyanyi agar memperoleh royalti dari komersialisasi karya ciptaan mereka.

“Sejalan dengan upaya peningkatan ekonomi bagi pencipta dan pengguna hak terkait, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik. Lalu diikuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 tahun 2021. Lalu yang terbaru adalah Permenkumham Nomor 9 tahun 2022,” ujar Anggoro.

Royalti dapat dikelola langsung oleh pencipta atau pemegang ciptaan. Di sisi lain, pengelolaan royalti dapat juga dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK berfungsi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pengguna hak terkait. “Jangan ada kekhawatiran dalam penarikan penghimpunan royalti oleh LMK, karena LMK sangat transparan, profesional dan akuntabel,” tambah Anggoro pada pembukaan kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Hotel Mercure Pontianak City Center pada Kamis, 7 Juli 2022.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menyampaikan bahwa pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. 

“Tujuan diterbitkannya pengaturan tersebut untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang ciptaan, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atau lagu dan/atau musik, serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial atas lagu dan/atau musik karya seseorang,” ujar Pria Wibawa.

Pria Wibawa berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar pikiran antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan /atau musik di Indonesia.



Dalam kegiatan ini, hadir juga Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. Dharma menjelaskan bahwa LMKN dibentuk oleh Menteri Hukum dan Ham berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta. LMKN memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

“Lembaga terbentuk dan dibentuk sebagai amanah dari undang-undang untuk mempermudah para pengguna dan para pemilik ciptaan dan hak terkait supaya dalam kegiatan berbisnisnya tidak terjadi pelanggaran hak cipta,” ujar Dharma.

Selanjutnya, Jusak Setiono dari LMK SELMI menjelaskan cara pengguna musik/lagu membayarkan royalti. Besaran royalti yang harus dibayarkan menurutnya telah ditentukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dibuat berdasarkan naskah akademik, perbandingan dengan negara lain, dan juga diskusi dengan asosiasi pengguna musik/lagu.

“Dalam membayarkan royalti, pertama pengguna musik mengisi form lisensi setelah itu LMKN akan melakukan verifikasi data dan lapangan. Apabila verifikasi sudah sesuai maka akan diterbitkan invoice dan pengguna bisa membayarkan royalti tersebut. Setelah itu LMKN akan menerbitkan sertifikat lisensi nya,” ujar Jusak.



Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber seperti Dharma Oratmangun selaku  Ketua LMKN, Jusak Sutiono dari LMK SELMI, dan Aga Yudhistira dari Rain Luxury Karaoke Pontianak. Adapun para peserta kegiatan sebanyak 40 orang merupakan para pengguna ciptaan dan hak terkait di wilayah Kalimantan Barat. (Arm/Syl)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya