Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Naskah Hukum Melalui Pelatihan Legal Drafting

Bekasi - Legal drafting sangat erat kaitannya dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum, baik perorangan dan/atau badan hukum yang berwenang. Hal ini bisa dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, maupun perjanjian/kontrak.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat krusial bagi para pegawai di unit pelayanan hukum, karena sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum.

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan peningkatan pemahaman dan kemampuan pegawai mengenai teknik penyusunan rancangan naskah hukum, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Kegiatan Pelatihan Legal Drafting pada 28 November s.d 01 Desember 2023 di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur.

Diyah Pramusari selaku Sub Koordinator Umum Kepegawaian dalam sambutannya menyampaikan bahwa unit pelayanan hukum harus bisa mengerti dan memahami legal drafting secara mendalam. 

“Penyusunan legal drafting harus bisa memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal,” kata Diyah.

Menurutnya, DJKI sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan institusi pelayanan masyarakat dituntut untuk mampu merancang serta mengkonsep naskah hukum guna menunjang tugas dan fungsi agar mendapatkan solusi hukum atas permasalahan dalam penanganannya.

“Untuk itu dengan adanya pedoman yang sudah diikuti, diharapkan keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum,” ungkap Diyah.

Diyah berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi para pegawai dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum, serta untuk memperkaya literasi sebagai rujukan yang dapat memperkaya pengetahuan penulisan yang baik dan sesuai dengan kaidah yang berlaku. (uh/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

Selengkapnya