Tingkatkan Pelindungan KI melalui Edukasi, Kolaborasi, dan Kerja Sama

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait. 

Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi KI pada kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 menyampaikan bahwa tahun ini, DJKI telah melakukan 20 kesepakatan perjanjian kerja sama luar negeri. Salah satunya adalah terkait penandatanganan Cooperation Agreement antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk pendirian Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional atau Indonesia IP Academy.

“Tidak hanya itu, sebanyak 41 kesepakatan perjanjian kerja sama dalam negeri telah dilakukan, salah satunya adalah kerja sama optimalisasi hasil riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Interoperability data KI,” terang Lastami pada 7 Desember 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta. 

Adapun di tahun 2023 ini, terkait data dan informasi publik untuk Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Nasional telah terintegrasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait. 

“Hal ini ditunjukkan agar potensi KIK yang tersebar di seluruh Indonesia dapat tercatat dan tervalidasi, sehingga pada akhirnya masyarakat di daerah dimaksud pun dapat merasakan manfaat ekonominya juga,” kata Lastami. 

Tercatat di tahun 2023 sebanyak 1.052 KIK tercatat dan tervalidasi. Tidak hanya itu, untuk KIK tervalidasi sendiri hingga saat ini juga telah tercatat sebanyak 777. Lastami berharap jumlah pemetaan potensi KIK ini pun dapat bertambah. 

Selanjutnya, di tahun 2024 akan ada prioritas nasional KIK untuk data dan informasi KIK yang memiliki nilai ekonomi terkait dengan pembagian hasil. Di mana hal ini akan dilakukan melalui beberapa action plan berupa pengumpulan data KIK terkait pelaksanaan pembagian hasil (Benefit Sharing).

“Kemudian juga melalui pengelolaan aplikasi dan entry data KIK terkait adanya pelaksanaan pembagian hasil dan penyusunan kebijakan terkait adanya pelaksanaan pembagian hasil,” pungkas Lastami. (Ver/Eka)



LIPUTAN TERKAIT

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

Selengkapnya