Tingkatkan Pelayanan Prima, DJKI Gelar FGD Bahas Permasalahan Aplikasi Desain Industri

Jakarta - Permasalahan teknis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), salah satunya Desain Industri masih sering dialami oleh para pengguna layanan aplikasi, yakni pemohon, konsultan KI, maupun petugas pemeriksa desain industri.

Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Aplikasi Desain Industri “Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Aplikasi Desain Industri” pada 19 s.d 22 Maret 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret DJKI dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan kinerja aplikasi Desain Industri agar lebih baik.

“Pada pertemuan ini, kita akan membahas atau mengevaluasi performa aplikasi dan mencari solusi atas kendala pada penggunaan aplikasi ini. Setelah itu, dirumuskan langkah penyelesaiannya serta evaluasi terhadap performa penggunaan aplikasi Desain Industri,” ujar Budhi P. Mahardiko sebagai Ketua Kelompok Kerja Layanan Aplikasi Desain Industri DJKI.

Selanjutnya, Budhi menyampaikan bahwa aplikasi Desain Industri yang telah dikembangkan hingga saat ini, masih perlu terus dikembangkan dan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan terkait.

“Oleh karena itu, DJKI terus berupaya untuk mengembangkan aplikasi Desain Industri sesuai masukan dari para pengguna. Sehingga harapannya masyarakat sebagai pengguna layanan aplikasi ini dapat merasakan manfaatnya,” tambah Budhi. 

Sebagai informasi, pada kegiatan ini terdapat tiga pihak yang terlibat yakni pertama DJKI, khususnya Direktorat Teknologi Informasi KI dan Direktorat Hak Cipta, Desain Industri dan KI Komunal. Kedua, pihak pengembang yang bertanggung jawab untuk mewujudkan aplikasi yang diharapkan, serta pihak ketiga, para konsultan KI sebagai pengguna aplikasi.

Diharapkan hasil FGD ini dapat meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan, seperti melengkapi dokumen dan persyaratan Desain Industri yang dapat diakses pada laman desainindustri.dgip.go.id. (Arm/Syl)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI Perkuat Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.

Rabu, 19 Maret 2025

Selengkapnya