Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, DJKI Survei IKM di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI) dengan menggelar survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada pengguna layanan KI di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, kegiatan ini berlangsung  pada hari Jumat (23/10/2020) bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, Indro Purwoko dengan adanya survei IKM ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik DJKI menjadi lebih optimal. Mengingat, Yogyakarta merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi dan jumlah pendaftaran KI tertinggi di Indonesia.

“Semoga melalui kegiatan ini akan memberikan masukan atas layanan kekayaan intelektual yang telah dilaksanakan, serta semakin meneguhkan komitmen bagi kita semua untuk dapat memberikan peningkatakan kualitas pelayanan publik yang semakin optimal dalam semangat Reformasi Birokrasi”, ujar Indro Purwoko.

Di akhir acara diadakan sesi tanya jawab interaktif antara responden survei dengan pegawai DJKI maupun pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta. Para responden ini berdiskusi dengan antusias mengenai pendaftaran merek, hak cipta, dan indikasi geografis.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menampung masukan dari pemohon kekayaan intelektual yang mengikuti survei, sehingga dapat mengetahui penilaian masyarakat terhadap kualitas layanan DJKI dan menjadi bahan evaluasi bagi DJKI sendiri.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya