Tingkatkan Keuntungan Usaha Melalui Lisensi Merek

Jakarta - Pelaku usaha yang memiliki usaha yang sedang berkembang tentunya ingin mengoptimalkan keuntungan yang didapatkan. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan memberikan izin kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan merek dari produknya untuk dipasarkan. Pemberian izin inilah yang disebut dengan lisensi merek.

“Perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” tutur Kurniaman Telaumbanua selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (OPERA DJKI).

Lebih lanjut, menurutnya perjanjian lisensi merek menjadi salah satu sarana untuk melindungi merek dari tindakan pelanggaran merek serta bentuk komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) supaya mereknya semakin dikenal oleh masyarakat luas sehingga memberikan keuntungan ekonomi. 

“Adapun manfaat lisensi Merek bagi yang menerima lisensi dapat memakai merek milik pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya secara lancar,” jelas Kurniaman pada Jumat, 17 Juni 2022. 

Pada perjanjian lisensi, izin yang dapat diberikan oleh pemegang merek kepada penerima lisensi berupa perjanjian yang memuat tentang pemberian hak untuk menggunakan merek dimaksud baik itu seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. 


Di kesempatan yang sama, Subkoordinator Mutasi dan Lisensi Emmy Rosliana Donaria menyampaikan pentingnya pelaku usaha untuk mencatatkan perjanjian lisensi mereknya ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Karena walaupun memiliki perjanjian lisensi tapi tidak dicatatkan di DJKI, apabila dikemudian hari pemilik lisensi mengajukan upaya hukum atas nama pribadi maka pemilik lisensi tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut,” tutur Emmy. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemberi lisensi memiliki kewajiban dalam menjamin penggunaan merek dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap mutu barang/jasa hasil produksi penerima lisensi, meminta persetujuan kepada penerima lisensi apabila pemberi lisensi mengajukan permintaan penghapusan mereknya kepada DJKI, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan pemberi lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya. 

“Tidak hanya kewajiban, pemberi lisensi juga memiliki hak berupa menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian, tetap berhak menggunakan mereknya sendiri, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya,” jelas Emmy. 

Di sisi lain, penerima lisensi juga memiliki hak berupa penggunaan merek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, pemberi lisensi dapat memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian lisensi apabila tidak sesuai dengan kesepakatan, dan menuntut pembayaran kembali bagian royalti yang telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek apabila terdapat pembatalan perjanjian.

“Selain itu, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI, menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya,” terang Emmy. 


Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi,  identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek. (ver/wdn)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya