Makassar - Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di 33 provinsi, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 s.d 7 Juni 2024.
Kegiatan POSS merupakan terobosan DJKI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam menghadirkan Layanan Paten yang berkualitas dan efektif kepada para pengguna layanan Paten. Kegiatan ini menghadirkan langsung narasumber dan pemeriksa paten yang expert di bidangnya masing-masing.
Pada kesempatan itu, Faisal Syamsuddin selaku Pemeriksa Paten Madya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses paten dari mulai permohonan sampai dengan pasca permohonan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dan pelindungan paten, serta untuk mendapatkan peta wilayah layanan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD),” jelas Faisal.
Dalam kegiatan POSS ini akan dilaksanakan sosialisasi dan asistensi kepada 50 peserta yang terdiri dari Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Pelaku Industri di Provinsi Sulawesi Selatan yang diharapkan mampu memahami proses bisnis paten dan mendorong terciptanya budaya inovasi paten.
Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernandi juga menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045 diperlukan penyediaan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih luas daripada saat ini.
“Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dari kebijakan paten, yakni menciptakan lapangan kerja dari hasil invensi yang mampu diterapkan pada industri,” ungkap Hernandi.
Di Sulawesi Selatan sendiri, permohonan paten pada tahun 2023 sebanyak 144 permohonan. Dari angka tersebut terlihat adanya kenaikan dari tahun 2022 yang berjumlah 130 permohonan.
Sementara, jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya hampir naik dua kali lipatnya, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 yang sama-sama memiliki jumlah permohonan yang sama, yakni 75 permohonan.
“Kenaikan jumlah permohonan paten tersebut, salah satunya dipengaruhi oleh upaya dari DJKI yang telah membuka akses permohonan paten kepada publik dan upaya dari Kanwil Kemenkumham dalam menjalin Nota Kesepahaman dengan Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan,” ujar Hernandi.
“Terdata hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah menjalin kerja sama kekayaan intelektual (KI) dengan 12 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Hernandi berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
Sebagai tambahan informasi, pada kesempatan tersebut juga diserahkan dua sertifikat paten secara simbolis kepada Universitas Muslim Indonesia untuk invensinya dengan judul Metode Perbanyakan Bibit Lada melalui Teknologi Trichoderma dan kepada Universitas Hasanudin untuk invensinya dengan judul Komposisi Linimen Kombinasi Lemak Ayam Broiler (Gallus Domesticus) dan Virgin Coconut Oil (VCO).
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025