Jakarta - Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar dan sangat perlu untuk dilindungi. Pelindungan terhadap KI tersebut memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian dan perdagangan suatu negara.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI.
“Peningkatan pelindungan terhadap KI merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat. Meski demikian, tanggung jawab pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk mitra profesi hukum,” ujar Nila Manilawati selaku Ketua Tim kerja Edukasi DJKI.
Lebih lanjut, Nila menyampaikan bahwa keberadaan mitra profesi hukum memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan KI. Peranan tersebut salah satunya guna membantu kepentingan masyarakat untuk mengajukan layanan dan konsultasi di bidang KI.
“Penegakan hukum KI yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapat pelindungan hukum KI. Penegakan hukum KI merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk mitra profesi hukum,” tambah Nila.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat serta patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI dalam rangka mewujudkan peningkatan pelindungan KI yang ada di Indonesia.
Pada kegiatan EKII kali ini, para peserta akan diberikan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI. Selain itu, pada kegiatan ini akan diperkaya dengan materi dari narasumber terkait pengelolaan KI hasil riset dan inovasi serta komersialisasi industri kreatif.
EKII sendiri merupakan lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang KI bagi masyarakat umum. Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda. (Arm/Sas)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026