Tindak Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Berencana Bentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berencana akan membentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, sehubungan dengan maraknya pelanggaran hak cipta lagu, musik dan film yang ditemukan diberbagai situs maupun aplikasi digital.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo saat rapat virtual pembentukan Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, Senin (28/6/2021).

Anom mengatakan bahwa pembentukan tim ini sebagai wujud peran pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak para pencipta maupun pemilik hak terkait dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Para pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya mempunyai hak untuk melaporkan pihak-pihak yang tidak mempunyai ijin atas hak yang dimilikinya tersebut,” ucapnya.

Mengingat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menganut sistem delik aduan, Anom menyebutkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis delik aduan yang berlaku di Indonesia yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

“Delik aduan absolut artinya yang melaporkan harus yang mengalami haknya dilanggar oleh pihak lain. Sedangkan delik aduan relatif artinya yang melaporkan tidak hanya yang mengalami kerugian, kita pun bisa melakukan pencarian siapa pelaku yang melanggar hak tersebut, setelah mendapatkan dan mengetahui kemudian diinformasikan kepada pemilik hak tersebut,” terang Anom.

Lebih lanjut, ia mengatakan “Intinya kita pun dapat berkoordinasi dengan pemilik hak setelah mendapatkan bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran.”

Oleh karena itu, nantinya Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelanggaran hak cipta.

Sebagai inisiator pembentukan tim ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) dalam menindak situs dan platform digital yang terbukti melanggar hak cipta tanpa ijin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya