Tindak Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Berencana Bentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berencana akan membentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, sehubungan dengan maraknya pelanggaran hak cipta lagu, musik dan film yang ditemukan diberbagai situs maupun aplikasi digital.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo saat rapat virtual pembentukan Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, Senin (28/6/2021).

Anom mengatakan bahwa pembentukan tim ini sebagai wujud peran pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak para pencipta maupun pemilik hak terkait dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Para pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya mempunyai hak untuk melaporkan pihak-pihak yang tidak mempunyai ijin atas hak yang dimilikinya tersebut,” ucapnya.

Mengingat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menganut sistem delik aduan, Anom menyebutkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis delik aduan yang berlaku di Indonesia yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

“Delik aduan absolut artinya yang melaporkan harus yang mengalami haknya dilanggar oleh pihak lain. Sedangkan delik aduan relatif artinya yang melaporkan tidak hanya yang mengalami kerugian, kita pun bisa melakukan pencarian siapa pelaku yang melanggar hak tersebut, setelah mendapatkan dan mengetahui kemudian diinformasikan kepada pemilik hak tersebut,” terang Anom.

Lebih lanjut, ia mengatakan “Intinya kita pun dapat berkoordinasi dengan pemilik hak setelah mendapatkan bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran.”

Oleh karena itu, nantinya Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelanggaran hak cipta.

Sebagai inisiator pembentukan tim ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) dalam menindak situs dan platform digital yang terbukti melanggar hak cipta tanpa ijin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya