Tindak Pelanggar KI, DJKI Lakukan Olah TKP Toko Emas Punakawan Indonesia dan Ismaya

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pelaku pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Kamis, 16 Maret 2023.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap dua pelaku pelanggar KI, antara lain toko emas dan perhiasan Punokawan Indonesia dan toko emas Ismaya. Kedua merek toko tersebut menggunakan logo yang mempunyai persamaan pada pokoknya pada merek terdaftar.

“Toko emas dan perhiasan Punokawan Indonesia mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo Semar yang terdaftar dengan nomor “IDM000745461” tanggal 19 Mei 2020 (Kelas 35), sedangkan Toko emas ISMAYA mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ISMOYO + GAMBAR yang terdaftar dengan nomor “IDM000794049” (Kelas 35) dan nomor IDM000702307 (Kelas 14),” jelas Ahmad Rifadi, Koordinator Penindakan dan Pemantauan.

Sebelum melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut, DJKI telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dinaikan ke tahap penyidikan. 

“Penyidikan ini dilakukan dikarenakan ditemukannya dua unsur terpenuhi dalam tindak pidana di bidang merek yang diduga melanggar pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Rifadi,

Pada pasal 100 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan maupun mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain maka akan dikenakan pidana. 

Sedangkan pada pasal 102 dijelaskan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang/jasa yang diketahui/diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 

“Tim PPNS juga sudah melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat untuk menjelaskan kronologi pada kasus tersebut didampingi Korwas PPNS Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Rifadi.

Dalam penggeledahan ini, tim PPNS DJKI menyita kwitansi, bon penjualan, emas yang di dalamnya terdapat logo Semar, serta menutup plang logo Semar yang ada pada toko tersebut.

Selain menyita beberapa barang bukti, tim PPNS DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di toko tersebut dan memberikan surat panggilan untuk diperiksa di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Jakarta Selatan. 



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya