Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pelaku pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Kamis, 16 Maret 2023.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap dua pelaku pelanggar KI, antara lain toko emas dan perhiasan Punokawan Indonesia dan toko emas Ismaya. Kedua merek toko tersebut menggunakan logo yang mempunyai persamaan pada pokoknya pada merek terdaftar.
“Toko emas dan perhiasan Punokawan Indonesia mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo Semar yang terdaftar dengan nomor “IDM000745461” tanggal 19 Mei 2020 (Kelas 35), sedangkan Toko emas ISMAYA mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ISMOYO + GAMBAR yang terdaftar dengan nomor “IDM000794049” (Kelas 35) dan nomor IDM000702307 (Kelas 14),” jelas Ahmad Rifadi, Koordinator Penindakan dan Pemantauan.
Sebelum melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut, DJKI telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
“Penyidikan ini dilakukan dikarenakan ditemukannya dua unsur terpenuhi dalam tindak pidana di bidang merek yang diduga melanggar pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Rifadi,
Pada pasal 100 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan maupun mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain maka akan dikenakan pidana.
Sedangkan pada pasal 102 dijelaskan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang/jasa yang diketahui/diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
“Tim PPNS juga sudah melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat untuk menjelaskan kronologi pada kasus tersebut didampingi Korwas PPNS Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Rifadi.
Dalam penggeledahan ini, tim PPNS DJKI menyita kwitansi, bon penjualan, emas yang di dalamnya terdapat logo Semar, serta menutup plang logo Semar yang ada pada toko tersebut.
Selain menyita beberapa barang bukti, tim PPNS DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di toko tersebut dan memberikan surat panggilan untuk diperiksa di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Jakarta Selatan.
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025