Tindak Lanjut Rancangan Permenkumham tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana KI Demi Kelancaran Layanan Masyarakat

Jakarta - Menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) adakan rapat lanjutan secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (29/7/2021)

Dalam rapat, Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mengungkapkan bahwa saat ini dirinya dan seluruh pegawai yang bertugas sedang mengkonsepkan laporan wilayah menggunakan teknologi informasi yang mumpuni sesuai dengan semangat untuk memberikan kelancaran dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Hal ini dilakukan dengan menyongsong era keterbukaan transparansi hukum serta perkembangan yang lebih massif dari segi penyidikan tindak pidana di bidang KI.” Jelas Anom

Beberapa detail pasal disepakati pada rapat hari ini dimana kesepakatan tersebut didapatkan dari hasil masukkan dan olah pikir para undangan rapat yang hadir. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya