Tindak Lanjut Rancangan Permenkumham tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana KI Demi Kelancaran Layanan Masyarakat

Jakarta - Menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) adakan rapat lanjutan secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (29/7/2021)

Dalam rapat, Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mengungkapkan bahwa saat ini dirinya dan seluruh pegawai yang bertugas sedang mengkonsepkan laporan wilayah menggunakan teknologi informasi yang mumpuni sesuai dengan semangat untuk memberikan kelancaran dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Hal ini dilakukan dengan menyongsong era keterbukaan transparansi hukum serta perkembangan yang lebih massif dari segi penyidikan tindak pidana di bidang KI.” Jelas Anom

Beberapa detail pasal disepakati pada rapat hari ini dimana kesepakatan tersebut didapatkan dari hasil masukkan dan olah pikir para undangan rapat yang hadir. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya