Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan Substantif Manggis Saburai Tanggamus

Kabupaten Tanggamus - Lampung ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) salah satunya yaitu Manggis Saburai. Produk manggis tersebut sudah dimohonkan untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Manggis Saburai Tanggamus. 

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Tim Ahli IG untuk melakukan pemeriksaan substantif di lapangan. 

Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh Bapak Agustinus Pardede dan Bapak Gunawan. Pemeriksaan dilakukan selama 4 hari yaitu pada tanggal 14 s.d. 17 September 2023 di Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan juga didampingi langsung oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.

Pemeriksaan Substantif ini merupakan kegiatan untuk mencocokan kondisi pada dokumen deskripsi yang telah disusun oleh MPIG dengan kondisi di lapangan.

Gunawan selaku Tim Ahli IG menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen dengan keadaan dilapangan, sehingga tulislah apa yang MPIG lakukan dan lakukanlah apa yang sudah tertulis didalam Dokumen Deskripsi permohonan.

Pemeriksaan Substantif Manggis Saburai Tanggamus dilakukan dengan meninjau 2 titik lokasi yaitu Kota Agung dan Kota agung Timur. Selain memeriksa buah manggis di lokasi perkebunannya, Tim Ahli IG juga meninjau lokasi pengolahan pasca panen di mana lokasi tersebut mempersiapkan buah Manggis Saburai Tanggamus yang akan di ekspor ke berbagai negara.

Kegiatan persiapan produk tersebut juga cukup menggambarkan bahwa Manggis Saburai Tanggamus sudah memiliki reputasi yang baik bukan hanya di dalam tapi juga di luar negeri. 

Dinas Pertanian dan Brida Kabupaten Tanggamus berharap Manggis Saburai Tanggamus bisa segera Terlindungi Indikasi Geografis.

Harapannya setelah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dapat mempersingkat rantai penjualan Manggis, sehingga komersialisasi produk Manggis Saburai Tanggamus akan semakin baik. Mengingat Manggis Saburai Tanggamus merupakan mata pencaharian utama para Petani Manggis Saburai Tanggamus.

 



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya