Tertib Administrasi, DJKI Gelar Pemusnahan Arsip Untuk Pertama Kalinya

Jakarta - Dalam rangka menjadikan kantor kekayaan intelektual (KI) yang tertib administrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pemusnahan Arsip di Aula DJKI lantai 8, Gedung DJKI Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.


Pemusnahan arsip ini merupakan kegiatan yang kali pertama dilakukan DJKI. Adapun arsip yang dimusnahkan adalah resi pos pengiriman dokumen KI Tahun 2012 sebanyak 25.552 berkas dan Surat Pengambilan Sertifikat Paten, Merek, dan Desain Industri serta Surat Pencatatan Ciptaan tahun 2012 sebanyak 5.382 berkas.


“Tujuan pemusnahan arsip antara lain untuk efisiensi dan efektivitas kerja, yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Sucipto selaku Sekretaris DJKI.


Sucipto beranggapan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan yang mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, arsip yang diciptakan harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa. 


“Dalam mengelola arsip, kita harus melaksanakan prinsip 5T dalam bahasa jawa yaitu Toto, Titi, Titis, Tatas, dan Tutug,” ungkapnya. 


Sucipto menjelaskan bahwa Toto merupakan perencanaan yang baik, di mana dalam melakukan pengelolaan arsip harus direncanakan dengan pendokumentasian yang baik. Titi merupakan ketelitian atas apa yang sudah direncanakan. 


Lanjutnya, Titis merupakan perencanaan yang dilaksanakan harus tepat sasaran. Tatas merupakan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan harus diselesaikan dengan baik. Tutug merupakan kegiatan dilaksanakan paripurna secara menyeluruh, tidak ada hal yang tertinggal. 


“Saya juga berpesan agar arsiparis kita diwadahi serta rencanakan rapat koordinasi arsiparis se-Indonesia, acaranya dalam bentuk awarding  dengan memberikan penghargaan kepada arsiparis terbaik agar terus semangat dalam meningkatkan kinerjanya,” ujar Sucipto. 


Dalam pelaksanaanya, pemusnahan arsip dilaksanakan dengan efektif dengan prosedur yang benar. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa setiap Lembaga Negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.


“Semoga kegiatan ini merupakan kegiatan pembuka pintu arsiparis DJKI untuk terus melaksanakan pemusnahan arsip di tahun-tahun selanjutnya mengingat walaupun saat ini semua arsip telah dilakukan secara digital namun arsip yang lama atau telah habis masa simpannya maka perlu dilaksanakan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Sucipto.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya