Terima Kunjungan UNILA, DJKI Bahas Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan studi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) pada Senin, 10 November 2025, di Graha Pengayoman, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) serta penerapannya dalam bidang hukum dan akademik.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Marchienda Werdany selaku perwakilan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, menyampaikan bahawa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan karya dan inovasi yang bernilai ekonomi.

“Perguruan tinggi merupakan sumber utama lahirnya KI. Oleh karena itu, sudah saatnya setiap tugas akhir mahasiswa disertai pencatatan hak cipta agar hasil karya mereka terlindungi secara hukum,” ujar Marchienda.

Ia menambahkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dengan UNILA sudah berakhir pada tahun ini dan menyarankan untuk mengajukan kembali surat permohonan kerja sama dengan ruang lingkup secara umum pada tahun mendatang.

“Kami berharap kerja sama ini bisa dilanjutkan dalam bentuk riset, magang, dan kegiatan akademik bersama, sehingga mahasiswa dapat memahami penerapan hukum KI secara langsung,” tuturnya.

Sementara itu, Muhammad Wendy Trijaya, Sekretaris Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum UNILA, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan pembelajaran yang diberikan DJKI.

“Kunjungan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa kami untuk melihat langsung praktik hukum kekayaan intelektual di Indonesia,” ungkap Wendy.

Ia berharap kegiatan seperti ini dapat memperluas wawasan mahasiswa di luar ruang kuliah, sehingga teori hukum yang dipelajari dapat dikaitkan dengan praktik nyata.

Sebagai informasi, dalam kunjungan ini menghadirkan narasumber yakni Muhamad Jajuli selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama melalui  pemaparan teknis tentang rezim KI dan mekanisme pendaftaran, perlindungan, serta penyelesaian sengketa KI. (SGT/IWM)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI–JICA Dorong Pelindungan Merek bagi Start-Up dan UMKM

Jakarta - Upaya memperkuat daya saing usaha nasional harus dimulai dari pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek. Pesan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam seminar yang diselenggarakan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Rabu, 18 Februari 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta yang menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis bagi start-up dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Perkuat Ekosistem Lewat Roadmap KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional di Ruang Rapat Dirjen KI lantai 10 Kantor DJKI pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat ini difokuskan pada penyusunan arah strategis pengembangan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat pelindungan KI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTAD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026 di Jenewa. Pertemuan tersebut membahas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Senin, 16 Februari 2026

Selengkapnya