Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima kunjungan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Adapun pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia maupun Singapura serta rencana kerja sama yang akan dilakukan kedua negara tersebut. Hal ini untuk meningkatkan permohonan dan memperkuat komersialisasi di dua negara.
“Kami berharap bahwa nanti akan diperbarui kembali sebagai refreshment dari Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dibuat di tahun 2015 agar lebih relevan,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
Selaras dengan Lastami, Chief Executive of IPOS Rena Lee beranggapan bahwa MoU harus diperbarui. Mengingat perkembangan zaman yang semakin pesat, dirinya yakin bahwa selain untuk dilindungi, komersialisasi KI harus dilakukan sebagai wujud kontribusi untuk perkembangan ekonomi masing-masing negara.
“Saat ini di Singapura, kami membuat program pelindungan KI melalui IP Academy untuk membantu perusahaan startup juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar lebih bernilai sebagai pemantik perkembangan ekonomi itu sendiri,” ujar Lee.
Ia mengatakan bahwa saat ini IPOS juga telah membuat Intangibles Disclosure Framework yang berfungsi untuk meningkatkan transparansi atas KI dari aset tak berwujud suatu lembaga dalam bentuk database yang dapat berfungsi seperti katalog investasi.
“Gunanya adalah untuk menarik para investor memilih di mana ia akan berinvestasi,” kata Lee.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura memiliki kesamaan pemahaman akan filosofi KI di mana selain untuk dilindungi, komersialisasi KI harus digaungkan.
Bidang paten misalnya, dari 4000 lebih Perguruan Tinggi di Indonesia baru sedikit saja yang mendaftarkan patennya. Menurut Yasmon, DJKI perlu meningkatkan kerja sama dengan Singapura di bidang publikasi KI terutama bagaimana memanfaatkan KI untuk meningkatkan perekonomian.
Seperti halnya DJKI yang berkomitmen untuk menciptakan sistem KI yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan nasional serta mendorong pertumbuhan karya inovatif. IPOS juga berkomitmen untuk mempertahankan rezim KI yang kuat dan pro-bisnis demi peindungan dan eksploitasi komersial dari KI.
Dengan demikian, DJKI dan IPOS mencanangkan pembaruan dari MoU yang sudah ada guna mempererat kerja sama dan mempermudah pelaksanaan bisnis serta investasi baik di Indonesia maupun Singapura. (CAN/VER)
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025