Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bapemperda Leviyan menyampaikan bahwa pembentukan Perda KI dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan, pengembangan, dan komersialisasi KI. Selain itu, Perda juga diperlukan sebagai landasan dalam memfasilitasi pendaftaran merek, paten, maupun indikasi geografis.
“Kekayaan alam Bangka Belitung sangat berlimpah, tetapi belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Kami ingin mendapatkan arahan agar dapat mendorong penguatan KI sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah,” ujar Leviyan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono menyambut baik langkah DPRD Bangka Belitung yang mulai menyusun Perda KI. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem KI yang terstruktur.
“Pembentukan Perda KI akan menjadi fondasi penting dalam mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan KI di daerah. Selain itu, penguatan Sentra KI sangat diperlukan sebagai pusat informasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Aulia.
Melalui langkah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah produk lokal, terbukanya peluang industrialisasi dan lapangan kerja baru, meningkatnya daya saing dan potensi ekspor, serta bertambahnya pendapatan daerah.
“Salah satu contoh implementasi dapat dilakukan dengan mendorong pendaftaran Tenun Cual yang selama ini sering diberikan sebagai cinderamata resmi daerah. Dengan terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual, nilai ekonomi dan keberlanjutannya akan lebih terjaga,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026