Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima kunjungan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Adapun pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia maupun Singapura serta rencana kerja sama yang akan dilakukan kedua negara tersebut. Hal ini untuk meningkatkan permohonan dan memperkuat komersialisasi di dua negara.
“Kami berharap bahwa nanti akan diperbarui kembali sebagai refreshment dari Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dibuat di tahun 2015 agar lebih relevan,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
Selaras dengan Lastami, Chief Executive of IPOS Rena Lee beranggapan bahwa MoU harus diperbarui. Mengingat perkembangan zaman yang semakin pesat, dirinya yakin bahwa selain untuk dilindungi, komersialisasi KI harus dilakukan sebagai wujud kontribusi untuk perkembangan ekonomi masing-masing negara.
“Saat ini di Singapura, kami membuat program pelindungan KI melalui IP Academy untuk membantu perusahaan startup juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar lebih bernilai sebagai pemantik perkembangan ekonomi itu sendiri,” ujar Lee.
Ia mengatakan bahwa saat ini IPOS juga telah membuat Intangibles Disclosure Framework yang berfungsi untuk meningkatkan transparansi atas KI dari aset tak berwujud suatu lembaga dalam bentuk database yang dapat berfungsi seperti katalog investasi.
“Gunanya adalah untuk menarik para investor memilih di mana ia akan berinvestasi,” kata Lee.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura memiliki kesamaan pemahaman akan filosofi KI di mana selain untuk dilindungi, komersialisasi KI harus digaungkan.
Bidang paten misalnya, dari 4000 lebih Perguruan Tinggi di Indonesia baru sedikit saja yang mendaftarkan patennya. Menurut Yasmon, DJKI perlu meningkatkan kerja sama dengan Singapura di bidang publikasi KI terutama bagaimana memanfaatkan KI untuk meningkatkan perekonomian.
Seperti halnya DJKI yang berkomitmen untuk menciptakan sistem KI yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan nasional serta mendorong pertumbuhan karya inovatif. IPOS juga berkomitmen untuk mempertahankan rezim KI yang kuat dan pro-bisnis demi peindungan dan eksploitasi komersial dari KI.
Dengan demikian, DJKI dan IPOS mencanangkan pembaruan dari MoU yang sudah ada guna mempererat kerja sama dan mempermudah pelaksanaan bisnis serta investasi baik di Indonesia maupun Singapura. (CAN/VER)
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025