Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!

Jakarta - Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta, yang sebelumnya diterapkan pada lagu dan/atau musik, menjadi seluruh jenis ciptaan. Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang mengharapkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dinikmati secara lebih merata.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi para pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemudahan pencatatan tidak hanya tersedia bagi pencipta lagu dan musik, tetapi juga bagi seniman, penulis, fotografer, dan pecipta lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Sebelumnya, dalam program PASTI Ada Solusi, seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang menyampaikan pertanyaan mengenai cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu terbatas pada pencatatan lagu dan musik. Tidak hanya hadir dari bidang seni rupa, pertanyaan serupa juga keluar dari penulis dan sejumlah pelaku seni lainnya. Aspirasi tersebut menjadi masukan penting dalam pembahasan perluasan akses layanan pencatatan hak cipta bagi berbagai kelompok pencipta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026. Usulan tersebut kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup substansi besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum atau Permenkum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan yang diperkirakan akan selesai pada awal November 2026. Setelah peraturan tersebut ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI akan melakukan penyesuaian pada sistem pelayanan supaya masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,”ujar Supratman. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan, perluasan kebijakan ini mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0. Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Hermansyah menerangkan, kebijakan tarif Rp0 untuk lagu dan musik dilatarbelakangi oleh masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya musik yang beredar. Dalam sosialisasi tarif Rp0 untuk lagu dan musik bulan Juli yang lalu, hasil inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola, dengan perkiraan mencapai 7 juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan. Sementara itu, jumlah lagu yang tercatat di PDLM setelah kebijakan tersebut  diberlakukan baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menghilangkan hambatan biaya pencatatan. 

“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat, sehingga data ciptaan nasional dapat berkembang lebih lengkap dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Hermansyah.

Selain itu, menurut Hermansyah, bertambahnya jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya. Pengalaman dari sektor musik menunjukkan bahwa pendataan merupakan fondasi penting untuk mengidentifikasi karya, mendukung pengelolaan hak, serta membangun tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel dan akurat. Melalui perluasan tarif Rp0, manfaat serupa diharapkan dapat dirasakan dan diterapkan pada bidang ciptaan lainnya sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor.

Selain kemudahan biaya, Hermansyah mengingatkan pentingnya pencatatan ciptaan sebagai bagian dari dokumentasi kepemilikan karya. Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi alat bukti awal kepemilikan apabila muncul permasalahan hukum, misalnya sengketa mengenai siapa pencipta atau pemegang hak atas suatu karya. Dokumen tersebut membantu menunjukkan informasi ciptaan yang tercatat, meskipun tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya pembuktian lain atau menentukan hasil penyelesaian sengketa.

“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi  bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, kemudahan tarif ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan ciptaannya,” pungkas Hermansyah.

Dengan perluasan kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan berbagai bidang lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan tanpa biaya pada laman hakcipta.dgip.go.id. Langkah tersebut diharapkan mendukung tersedianya basis data KI yang lebih lengkap sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumentasi dan pelindungan hak cipta.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

40 Finalis Bersaing dalam Penjurian Tahap II Indonesia Patent Awards 2026

Indonesia Patent Awards (IPA) 2026 menjadi ajang apresiasi bagi para inventor sekaligus mendorong pemanfaatan invensi untuk mendukung perkembangan industri. Melalui Penjurian Tahap II yang berlangsung di Aruna Senggigi Resort & Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 26 Oktober 2026, para finalis berkesempatan memaparkan keunggulan teknologi, penerapan, serta potensi komersialisasi invensi mereka.

Senin, 26 Oktober 2026

Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk Pemberantasan Situs Pelanggar KI

Jakarta - Kementerian Hukum menegaskan komitmen penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital melalui kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan rekomendasi penutupan situs pelanggar KI. Kebijakan yang telah memperoleh persetujuan prinsip Menteri Keuangan ini menjadi upaya pemerintah memperluas akses pemilik hak terhadap mekanisme penanganan pelanggaran tanpa biaya permohonan, sesuai persyaratan yang berlaku.

Senin, 26 Oktober 2026

DJKI Soroti Empat Isu Utama dalam Revisi UU Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyoroti empat isu utama dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, yakni pelindungan pencipta dan pemegang hak cipta, tata kelola royalti, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta. Pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Senin, 26 Oktober 2026

Selengkapnya