Lombok Barat - Indonesia Patent Awards (IPA) 2026 menjadi ajang apresiasi bagi para inventor sekaligus mendorong pemanfaatan invensi untuk mendukung perkembangan industri. Melalui Penjurian Tahap II yang berlangsung di Aruna Senggigi Resort & Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 26 Oktober 2026, para finalis berkesempatan memaparkan keunggulan teknologi, penerapan, serta potensi komersialisasi invensi mereka.
Dalam sambutannya secara daring Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan bahwa penyelenggaraan IPA merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendorong pemanfaatan paten agar memberikan manfaat lebih luas. Pelindungan hukum perlu diikuti pengembangan dan pemanfaatan invensi sehingga mampu menghasilkan nilai tambah.
Invensi yang dihasilkan inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun perorangan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung perkembangan industri, dan meningkatkan daya saing bangsa. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya menghasilkan invensi sekaligus mengembangkan pemanfaatannya.
“Pengembangan invensi hingga dapat dimanfaatkan secara nyata membutuhkan proses, ketekunan, dan kerja sama berbagai pihak. Inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan pemerintah memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendorong inovasi,” ucap Andrieansjah.
Semangat pemanfaatan invensi juga tercermin dalam Penjurian Tahap II IPA 2026. Para finalis diharapkan mampu menjelaskan invensi secara jelas, terarah, serta didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penguasaan terhadap teknologi yang dipresentasikan menjadi hal penting agar dewan juri memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kualitas invensi dan potensi pemanfaatannya.
Perwakilan Dewan Juri IPA 2026 Prof. Dr. Eng. Agus Haryono menjelaskan bahwa nilai Penjurian Tahap II berkontribusi 40 persen terhadap nilai akhir, sedangkan 60 persen lainnya berasal dari Penjurian Tahap I. Penilaian tahap kedua mencakup tiga aspek utama, yakni kehadiran dan profesionalisme peserta, komersialisasi dan dampak industri, serta presentasi dan tanya jawab.
“Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh anggota Dewan Juri mengenai mekanisme, kriteria, dan tata cara penilaian. Kesamaan pemahaman tersebut menjadi landasan untuk memastikan bahwa proses penjurian berjalan secara tertib, konsisten, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus.
Aspek kehadiran dan profesionalisme peserta memiliki bobot 40 persen dari nilai Penjurian Tahap II. Penilaian ini meliputi otoritas penyaji, ketepatan waktu, kesiapan dokumen dan prototipe, serta etika selama mengikuti penjurian. Sementara itu, aspek komersialisasi dan dampak industri berbobot 30 persen, mencakup peluang pasar, model bisnis, kesiapan teknologi, dan penerapan industri. Adapun aspek presentasi dan tanya jawab berbobot 30 persen, meliputi kebaruan, jawaban teknis, data pengujian dan sertifikasi, serta klaim paten.
Agus berharap seluruh anggota dewan juri memberikan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan menjunjung tinggi objektivitas, independensi, profesionalisme, dan integritas. Kerahasiaan proses penjurian juga perlu dijaga agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
“Semoga pelaksanaan penjurian ini tidak hanya menghasilkan penerima penghargaan yang layak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong pemanfaatan paten, memperkuat hilirisasi hasil penelitian, serta meningkatkan daya saing inovasi Indonesia,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Risman Somantri, menilai Indonesia Patent Awards (IPA) 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras dan ketekunan para inventor dalam menghasilkan invensi. Menurutnya, sebuah invensi lahir melalui proses panjang, mulai dari mengenali persoalan, merumuskan gagasan, melakukan penelitian, hingga menguji dan mengevaluasi hasilnya berulang kali.
“IPA 2026 bukan semata-mata ajang pemberian penghargaan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kerja inovatif para inventor sekaligus dorongan agar hasil penelitian dan pengembangan terus bergerak menuju pemanfaatan yang lebih luas,” pungkasnya.
Jakarta - Kementerian Hukum menegaskan komitmen penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital melalui kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan rekomendasi penutupan situs pelanggar KI. Kebijakan yang telah memperoleh persetujuan prinsip Menteri Keuangan ini menjadi upaya pemerintah memperluas akses pemilik hak terhadap mekanisme penanganan pelanggaran tanpa biaya permohonan, sesuai persyaratan yang berlaku.
Senin, 26 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyoroti empat isu utama dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, yakni pelindungan pencipta dan pemegang hak cipta, tata kelola royalti, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta. Pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Senin, 26 Oktober 2026
Jakarta - Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta, yang sebelumnya diterapkan pada lagu dan/atau musik, menjadi seluruh jenis ciptaan. Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang mengharapkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dinikmati secara lebih merata.
Senin, 26 Oktober 2026