Jenewa - Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke 47 di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) menjadi peristiwa istimewa bagi Indonesia, setelah banyak negara dan kelompok regional negara mendukung proposal Indonesia untuk tata kelola royalti.
Delegasi Republik Indonesia dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Dalam presentasi yang disampaikan, Wamenlu menekankan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar paling potensial dalam ekonomi music streaming global dan bahwa isu ketimpangan tata kelola royalti lintas negara membutuhkan perhatian internasional yang serius. Selain itu proposal Indonesia juga menyinggung dampak artificial intelligence terhadap produk media.
“Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,” ungkap Arief Havas Oegroseno dalam Forum WIPO pada Rabu, 3 Desember 2025.
Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan, Kementrian Hukum Andry Indrady menegaskan, usulan Indonesia bertujuan mendorong tata kelola global yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab dalam ekosistem royalti digital. Menurut Andry, ada tiga pilar dalam proposal Indonesia.
“Pertama, membangun kerangka tata kelola global di bawah WIPO, kedua eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif dan model distribusi yang adil, ketiga
penguatan tata kelola Collective Management Organization (CMO) lintas negara,” ungkapnya di sidang WIPO.
Setelah presentasi, sejumlah negara mendukung Proposal Indonesia untuk dibahas lebih lanjut; dukungan penuh disampaikan Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, Kazakhstan, Asia Pacific Group (APG) dan African Group.
Sementara itu negara negara yang tergabung dalam GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) dan CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) menyambut positif dan siap berdialog lebih lanjut.
Atas dukungan tersebut Indonesia melalui Wakil Menteri luar negeri menyampaikan apresiasi dan rasa syukur, “Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan dan dukungan negara anggota, serta menegaskan komitmen untuk bekerja sama secara inklusif dan konstruktif dengan seluruh delegasi WIPO dalam mewujudkan tata kelola royalti global yang transparan, adil, dan berorientasi pada masa depan” ungkapnya.
Selanjutnya, Indonesia membuka ruang dialog dan diskusi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan baik negara maupun industri serta organisasi terkait antara lain berbagai komunitas musik global dalam pembahasan sesi SCCR berikutnya.
Di sela-sela sidang SCCR, delegasi Indonesia juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara antara lain, Jepang, Amerika Serikat, GRULAC, APG, CEBS (Central European Baltic State), Deputy Director General WIPO, Sylvie Forbin, IFPI (International Federation of Phonogram Industri), Group B Country, Uni Europa dan CACEEC (Central Asian, Caucasus, and Eastern European Countries).
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kamis, 8 Januari 2026