Staf Ahli Menkumham Ingatkan Peran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa di Tengah Pandemi

Jakarta - Menyebarnya virus Covid-19 telah membuat hubungan manusia mengalami perubahan. Kini, komunikasi menjadi berjarak sehingga manusia harus menggunakan alat berbasis teknologi informasi untuk tetap saling terhubung.

Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Y Ambeg Paramarta menilai hal tersebut juga mengakibatkan peningkatan jumlah konten internet yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya tidak menyumbang konten demikian dan justru melakukan perannya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

"Di samping kompetensi manajerial, kita juga wajib memiliki kompetensi sosial kultural. Ini penting di situasi pandemi di mana jarak komunikasi jadi tidak terbatas. Banyak isu yang dikembangkan justru membuat perpecahan. Kita sering menerima konten yang memecah belah persatuan bangsa," ujar Ambeg dalam amanatnya sebagai Pembina Apel Pagi Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Maret 2021, melalui Zoom Meeting.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Ambeg menjelaskan lima definisi Kompetensi Sosial Kultural yang harus diperankan ASN. Yang pertama, peka memahami dan menerima kemajemukan; kedua, aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persatuan dan persamaan; ketiga, mempromosikan dan mengembangkan sikap toleransi dan persatuan; keempat, mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi; dan lima, menjadi wakil pemerintah dalam membangun hubungan sosial psikologis.

"Saya berharap kita semua bisa menjalankan peran ini dengan baik dan bukan sebaliknya menjadi pemecah persatuan bangsa," pungkasnya.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya