Staf Ahli Menkumham Ingatkan Peran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa di Tengah Pandemi

Jakarta - Menyebarnya virus Covid-19 telah membuat hubungan manusia mengalami perubahan. Kini, komunikasi menjadi berjarak sehingga manusia harus menggunakan alat berbasis teknologi informasi untuk tetap saling terhubung.

Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Y Ambeg Paramarta menilai hal tersebut juga mengakibatkan peningkatan jumlah konten internet yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya tidak menyumbang konten demikian dan justru melakukan perannya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

"Di samping kompetensi manajerial, kita juga wajib memiliki kompetensi sosial kultural. Ini penting di situasi pandemi di mana jarak komunikasi jadi tidak terbatas. Banyak isu yang dikembangkan justru membuat perpecahan. Kita sering menerima konten yang memecah belah persatuan bangsa," ujar Ambeg dalam amanatnya sebagai Pembina Apel Pagi Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Maret 2021, melalui Zoom Meeting.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Ambeg menjelaskan lima definisi Kompetensi Sosial Kultural yang harus diperankan ASN. Yang pertama, peka memahami dan menerima kemajemukan; kedua, aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persatuan dan persamaan; ketiga, mempromosikan dan mengembangkan sikap toleransi dan persatuan; keempat, mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi; dan lima, menjadi wakil pemerintah dalam membangun hubungan sosial psikologis.

"Saya berharap kita semua bisa menjalankan peran ini dengan baik dan bukan sebaliknya menjadi pemecah persatuan bangsa," pungkasnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Kanwil Kemenkum Tingkatkan Permohonan KI Jelang Akhir Tahun

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan capaian nasional permohonan kekayaan intelektual (KI) telah mencapai 112 persen dari target sebelumnya pada 22 Oktober 2025. Namun tidak puas dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan permohonan KIl di sisa dua bulan terakhir 2025 untuk pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat.

Kamis, 23 Oktober 2025

Direktur KSPE Hadiri Pemaparan Aktualisasi CPNS 2025

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon menghadiri pemaparan aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DJKI. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari latihan dasar CPNS di lingkungan Kementerian Hukum.

Senin, 20 Oktober 2025

DJKI Tindak Lanjuti Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

DJKI kembali menyelenggarakan FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di Auditorium BPSDM Hukum pada  Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan FGD lanjutan dengan topik yang sama sebagai upaya DJKI dalam memperkuat ekosistem KI nasional dan mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).

Senin, 20 Oktober 2025

Selengkapnya