Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protokol

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional melalui Madrid Protocol di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan keuntungan aksesi Madrid Protocol bagi para pelaku usaha/ UKM, Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual (KI).

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan persiapan-persiapan apa saja yang telah dilakukan DJKI dalam mengimplementasikan Madrid Protocol, serta menjelaskan tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional.

Mengingat dalam ketentuan World Intellectual Property Organization (WIPO), 3 (tiga) bulan setelah mengaksesi Protokol Madrid, Indonesia harus mengimplementasikan pendaftaran merek internasional.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan mengatakan saat ini DJKI dengan bantuan WIPO tengah mempersiapkan sumber daya manusia, regulasi dan infrastruktur agar dapat melaksanakan sistem Madrid Protocol di Indonesia pada Januari tahun depan.

“Tanggal 2 Januari 2018 nanti, Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol,” ujar Molan Tarigan dalam sambutan acara.

Dalam paparannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman menyampaikan bahwa DJKI saat ini telah melakukan persiapan implementasi Protokol Madrid dengan mengacu road map yang meliputi, membentuk Tim Aksesi, melakukan penyesuaian materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan Protokol Madrid, dan membentuk Madrid Unit.

Lanjutnya, Fathlurachman mengatakan DJKI juga menyusun peraturan internal yang akan mengatur Business Process dan Standar Operasional Prosedur, serta mengembangkan sistem TI dan otomatisasi.

“Business process akan disesuaikan dengan fungsi DJKI sebagai negara asal permohonan merek internasional yang ditujukan ke luar negeri dan fungsi DJKI sebagai negara tujuan pendaftaran merek internasional yang berasal dari luar negeri,” ujar Fathlurachman.

Kepala Sub Direktorat Merek, Didik Taryadi menjelaskan ada 5 (lima) peran DJKI sebagai kantor negara asal, Pertama, menyediakan sarana konsultasi dengan pemohon/kuasa terkait permohonan internasional.

Kedua, melakukan validasi dan sertifikasi permohonan internasional sebelum dikirimkan ke Biro Internasional. Ketiga, memenuhi kekurangan atau memperbaiki kesalahan dalam formulir permohonan internasional.

Keempat, memantau status pelindungan pendaftaran/ permohonan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional dalam jangka waktu 5 tahun, dan Kelima, memberikan notifikasi kepada Biro Internasional jika status pelindungan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional hilang dalam jangka waktu 5 tahun.

Sedangkan Pemeriksa Merek Ditjen KI, Agung Indriyanto menjelaskan bahwa status pendaftaran internasional terhitung sejak tanggal pendaftaran internasional atau tanggal penunjukan berikutnya, pendaftaran internasional yang ditujukan ke Indonesia memiliki akibat, yaitu Pendaftaran internasional diterima sebagai permohonan oleh DJKI, dan Pemeriksaan substantif dilakukan berdasarkan Undang-undang seperti permohonan yang diajukan langsung ke DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Apresiasi Tenant ITC Mangga Dua, Tekankan Pentingnya Daftarkan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada 21 Mei 2025 di ITC Mangga Dua. Dalam kegiatan ini, 75 tenant menerima penghargaan karena telah menjual barang-barang dengan nama produk (merek) sendiri, menandai komitmen terhadap kepatuhan hukum dan semangat membangun ekosistem perdagangan berbasis kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Sambut Usulan Penetapan UNPAD sebagai Pusat Pendidikan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Hadiri Harkitnas ke-117 sebagai Wujud Penghormatan Kebangsaan

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.

Selasa, 20 Mei 2025

Selengkapnya