Sinergitas Awal Tahun, DJKI Susun Road Map Realisasi Program Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat pembentukan tim kerja dan penyusunan road map realisasi program tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom (29/1/2021).  

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Andrieansjah ini merupakan langkah awal DJKI bersinergi dalam mewujudkan The Best IP Office in The World.  

Tahun lalu saja, layanan DJKI telah berevolusi melalui peluncuran aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual sebagai inovasi dalam memberi kemudahan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

“Saya yakin pendaftaran online sudah berjalan sebagaimana mestinya tinggal kita meningkatkan kinerja internal dan menggunakan aplikasi serta mengembangkannya untuk administrasi dan para pemeriksa,” ujar Andrieansjah.  

Tidak hanya berfokus pada layanan permohonan KI saja, DJKI juga akan meningkatkan upaya mengkomersialisasikan produk KI yang berasal dari dalam negeri, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI.

Hal tersebut selaras dengan 3 (tiga) pilar kebijakan DJKI saat ini yaitu filing (pendataan), commercialization (komersialisasi), enforcement (penegakan hukum).

Menurut Andrieansjah, untuk mewujudkan kantor KI bertaraf internasional, DJKI perlu membuat perencanaan yang baik serta pengelolaan anggaran yang tepat.  

“Dalam perencanaan ini, sinergitas antar bagian di lingkungan DJKI sangat diperlukan, antara direktorat teknis dengan direktorat supporting,” tuturnya.  

Sebagai acuan, DJKI telah membandingkan dengan 5 (lima) kantor KI internasional yaitu United States Patent and Trademark Office (USPTO), European Union Intellectual Property Office (EUIPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), European Patent Office (EPO), United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).

Dari kelima kantor KI internasional tersebut, semuanya telah menerapkan Online Filling, Quality Management System (QMS) dengan ISO 9001, Ontime Filling, IP Information and Development Facilities yang lingkupnya tidak hanya nasional namun juga internasional untuk mendukung stakeholder dalam melakukan komersialisasi dan mendukung penegakan hukum serta mendorong peningkatkan permohonan KI serta IP Data Center,” ungkap Andrieansjah.  

Dari riset tersebut, DJKI kemudian membuat langkah awal pembentukan road map realisasi program DJKI 2021 diantaranya, dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) untuk pendaftaran dan membuat pelatihan pendaftaran KI untuk secara daring.  

Selain itu, untuk menjamin pelayanan yang baik kepada masyakarat, DJKI berencana menerapkan ISO 9001 serta menjadi instansi pemerintah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Program DJKI selanjutnya yaitu membuat pusat fasilitas dan sarana informasi KI serta pusat pengembangan KI di Indonesia. Diharapkan sinergitas antar unit di lingkungan DJKI ini berjalan dengan baik sehingga program kerja DJKI dapat terealisasikan.


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya