Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menerima kunjungan kerja spesifik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan wilayah dalam mengoptimalkan pelindungan hak paten guna mendukung kemajuan teknologi nasional.
“Kunjungan ini menjadi momentum strategis dalam memastikan bahwa regulasi terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024, dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah, khususnya di Yogyakarta yang memiliki potensi besar dalam inovasi dan teknologi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di Kanwil Kementerian Hukum DI Yogyakarta, pada Kamis, 06 Februari 2025.
Menurut Razilu, hingga tahun 2024, terdapat 2.519 permohonan paten yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Angka ini menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu role model pelaksana pelindungan paten, terutama berkat peran aktif perguruan tinggi dan lembaga riset di wilayah tersebut.
“Namun, tantangan masih dihadapi, seperti rendahnya tingkat komersialisasi paten serta kurangnya pendampingan bagi inventor lokal dalam proses pendaftaran,” ungkap Razilu.
Menyikapi hal tersebut, Razilu memaparkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan paten. Beberapa di antaranya adalah perpanjangan masa tenggang (grace period) hingga 12 bulan, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi inventor khususnya bagi para peneliti di universitas dalam mendaftarkan patennya, serta penguatan aspek legalitas dalam pelaksanaan paten untuk memastikan paten yang diberikan benar-benar berdampak pada perkembangan teknologi di Indonesia.
Razilu juga menyampaikan saat ini DJKI telah melakukan transformasi digital untuk mempercepat penyelesaian permohonan, termasuk sistem daring yang memungkinkan pemantauan status permohonan secara real-time. Dengan langkah ini, diharapkan hambatan yang selama ini menjadi kendala bagi inventor dapat diminimalkan.
“Sebagai komitmen kami, seluruh layanan DJKI kini berbasis elektronik dan akan diintegrasikan penuh dengan transformasi digital Kementerian Hukum, sehingga diharapkan akan memudahkan akses masyarakat dalam pengajuan KI,” ucap Razilu
Melalui pertemuan ini, Razilu mengharapkan adanya penguatan peran serta para pemangku kepentingan di daerah dalam mendukung pelindungan paten dan membangun ekosistem inovasi yang inklusif.
“Kami optimis bahwa dengan dukungan dan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, pelindungan kekayaan intelektual khususnya hak paten dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan daya saing teknologi Indonesia di tingkat global,” harap Razilu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyampaikan paten di Indonesia harus menjadi instrumen yang benar-benar berdampak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung para inovator. Penyederhanaan regulasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia harus dikedepankan agar pelindungan hak kekayaan intelektual dapat berjalan lebih efektif.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan dukungan atas upaya DJKI untuk memperkuat peran pemangku kepentingan di daerah agar dapat mendukung pelindungan hak paten yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, serta mendorong kantor wilayah sebagai pelopor dalam pelaksanaan kebijakan guna meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan pelindungan paten di tingkat daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kami mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, serta komunitas riset agar tercipta ekosistem inovasi yang inklusif, produktif, dan berdaya saing tinggi,” tutur Andreas.
“Pertemuan ini momentum bagi kita semua untuk merumuskan langkah-langkah strategis demi memastikan inovasi mendapatkan pelindungan yang optimal. Kami berharap hasil dari pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang konkret dan implementatif,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025