Sinergi DJKI dan ISI Padang Panjang Perkuat Ekosistem Desain Industri

PADANG PANJANG – Demi meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya pelindungan hukum bagi karya desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa pelindungan terhadap desain industri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi anak bangsa. Kegiatan ini menekankan bahwa pelindungan desain industri memegang peranan penting dalam membangun aset ekonomi dan menjadi sumber kebanggaan nasional.

“Dengan pendaftaran yang tepat, karya anak bangsa dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional tanpa rasa khawatir akan penjiplakan,” ujarnya pada 5 November 2025 di Gedung Rektorat Lantai 3 ISI Padang Panjang.

Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat. Melalui kegiatan ini, peserta dibimbing secara teknis mengenai tata cara penyiapan data administratif dan substantif desain industri agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi bagi karya-karya desain dari lingkungan perguruan tinggi yang berpotensi didaftarkan.

Lebih lanjut, Alpius menyampaikan bahwa perguruan tinggi seni seperti ISI Padang Panjang memiliki peran strategis dalam menciptakan karya inovatif yang bernilai ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi civitas akademika untuk memahami mekanisme pelindungan hukum desain industri. 

“Setiap ide kreatif yang diwujudkan dalam karya desain merupakan aset berharga. Tanpa pelindungan hukum, karya tersebut sangat rentan terhadap penyalahgunaan,” tambahnya.

Kakanwil Sumatera Barat mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman praktis dalam pendaftaran desain industri. Dia juga berharap semangat menciptakan karya terus tumbuh di kalangan akademisi.

“Dengan pelindungan hukum yang kuat, kita tidak hanya melindungi karya, tetapi juga menumbuhkan semangat inovasi dan menjadikan desain sebagai sumber daya strategis yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen DJKI dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat dan berkelanjutan di daerah. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku kreatif diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya desain industri yang berpotensi besar dalam sektor ekonomi kreatif.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap para peserta dapat menjadi agen pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik dan industri kreatif. Pendaftaran desain industri bukan hanya melindungi hasil karya, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta membuka peluang komersialisasi yang berkelanjutan bagi para desainer Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI–JICA Dorong Pelindungan Merek bagi Start-Up dan UMKM

Jakarta - Upaya memperkuat daya saing usaha nasional harus dimulai dari pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek. Pesan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam seminar yang diselenggarakan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Rabu, 18 Februari 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta yang menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis bagi start-up dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Perkuat Ekosistem Lewat Roadmap KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional di Ruang Rapat Dirjen KI lantai 10 Kantor DJKI pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat ini difokuskan pada penyusunan arah strategis pengembangan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat pelindungan KI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTAD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026 di Jenewa. Pertemuan tersebut membahas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Senin, 16 Februari 2026

Selengkapnya