Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua majelis banding Hotman Togatorop mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh PT. Global Niaga Internusa dengan nomor S00201909397 yang berjudul Peralatan Untuk Menampilkan Iklan di dalam Elevator dinyatakan tidak dapat diterima.

“Majelis menilai Klaim 1 tidak jelas karena tidak mengungkapkan secara utuh seluruh fitur teknis esensial yang mengaitkan seluruh komponen penyusun dan fungsi-fungsinya dalam satu kesatuan konstruksi peralatan untuk memecahkan masalah spesifik dari invensi ini yang dimintakan perlindungan patennya,” terang Hotman.

Klaim 1 dari Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00201909397 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga klaim tersebut dipertimbangan untuk ditolak berdasarkan Pasal 62 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202003356 yang berjudul Generator Gas Hidrogen Terpadu dengan Modul Air Hidrogen.

“Majelis berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/IV/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003356 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Ikhsan.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” tutup Ikhsan.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya