Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 05 Agustus 2025. Pada sidang yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi, membahas permohonan banding terhadap koreksi atas klaim setelah pemberian paten dengan nomor IDP000095129 yang berjudul Pengelasan Busur Berpelindung Gas.
Permohonan banding diajukan oleh Kabushiki-gaisha Kōbe Seikō-sho (Kobe Steel, Ltd.) melalui kuasa hukum Insan Budi Maulana dari Kantor Konsultan Maulana & Partners karena terdapat kesalahan pengetikan terjemahan Bahasa Indonesia pada klaim 3 dari paten tersebut. Pada Klaim 3 sebelumnya tertulis “0,49 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” di mana redaksi yang seharusnya adalah “0,1 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” sesuai dengan klaim pada padanan paten Jepang JP 7244393 B2.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, maka majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding nomor registrasi 51/KBP/XI/2024 terhadap koreksi atas klaim 3 karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024,” ujar Ragil.
Majelis juga menegaskan bahwa koreksi ini bersifat teknis dan tidak memperluas ruang lingkup invensi. Selain itu, permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Melalui putusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum RI untuk melakukan pencatatan dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik serta mengubah lampiran sertifikat paten,” tutup Ragil.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026