Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari  PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan Menerima Klaim 1 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202101187 dengan judul Regulator Gas LPG dengan Sistem Dua Buah Tuas Pengencang yang Dihubungkan oleh Satu Poros Penarik Dua Kait Pengunci sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.

“Majelis Banding berkesimpulan  bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana angka 1 sampai angka 5 di atas, pada Klaim 1 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202101187 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/VIII/2023 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201609202 dengan judul Metode dan Alat untuk Mengukur Kandungan Gas yang Tidak Dapat Terkondensasi di dalam Fluida Uap Panas Bumi. 

Menurut Erlina bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selanjutnya, karena Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai tidak jelas, maka terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapannya dalam industri. 

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sampai dengan Angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/VIII/2023 yang diajukan pada tanggal 1 September 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Erlina 

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Jelang Buka Puasa, Menteri Hukum Berdialog bersama Pegawai DJKI

DJKI menggelar Buka Bersama Menteri Hukum dan Penyerahan Santunan Pendidikan Anak Pegawai Penunjang DJKI pada Selasa, 10 Maret 2026 di Graha Pengayoman. Momen ini menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antara seluruh pegawai DJKI dengan pimpinan madya dan tinggi di Kementerian Hukum.

Selasa, 10 Maret 2026

Audiensi Raperda Riset, DPRD Babel Konsultasi Pelindungan KI ke DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menerima audiensi Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DJKI, Jakarta, 10 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek hukum kekayaan intelektual (KI) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah yang tengah disusun pihak legislatif.

Selasa, 10 Maret 2026

DJKI dan Kemenko PMK Rumuskan Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri rapat koordinasi tingkat Eselon I yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut membahas perumusan isu strategis pengelolaan dan pelestarian warisan budaya serta warisan alam Indonesia sebagai bagian dari agenda kebijakan nasional tahun 2026.

Selasa, 10 Maret 2026

Selengkapnya