Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menerima audiensi Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DJKI, Jakarta, 10 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek hukum kekayaan intelektual (KI) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah yang tengah disusun pihak legislatif.
Ketua Pansus Raperda Riset dan Inovasi Daerah DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, menjelaskan bahwa kepastian hukum bagi inovator lokal menjadi prioritas utama. Beliau menekankan bahwa berbagai invensi di sektor unggulan, seperti pengolahan logam tanah jarang dan pertanian, membutuhkan kejelasan terkait hak moral serta imbal balik ekonomi bagi para peneliti.
“Kami ingin mendapatkan gambaran jelas mengenai posisi hukum KI atas hasil riset. Hal ini penting agar para peneliti di daerah memiliki motivasi tinggi karena adanya kepastian hak atas invensi yang mereka hasilkan,” kata Pahlevi saat membuka diskusi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengapresiasi langkah DPRD Bangka Belitung dalam membangun ekosistem KI di daerah. Ia menilai pelindungan KI merupakan variabel kunci dalam meningkatkan daya saing inovasi nasional melalui peringkat Global Innovation Index (GII).
“Ekonomi masa depan tidak lagi bertumpu pada sumber daya alam yang bersifat ekstraktif seperti timah, melainkan pada kreativitas yang terproteksi. Membangun ekosistem melalui regulasi daerah sangat krusial agar aset intelektual kita mampu bersaing di tingkat global,” tutur Yasmon menjelaskan urgensi KI di tingkat global.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa substansi Raperda harus mampu memproteksi seluruh potensi kekayaan daerah secara komprehensif. Beliau mengingatkan bahwa invensi yang tidak didaftarkan hanya akan menjadi konsumsi publik tanpa memberikan manfaat ekonomi optimal bagi pemegang hak.
“Selain menjamin pelindungan paten bagi peneliti, daerah juga perlu mengoptimalkan potensi Indikasi Geografis pada produk alam khasnya,” ujar Hermansyah.
Ia melanjutkan, bahwa Lada Putih Muntok adalah bukti nyata bagaimana pendaftaran KI dalam hal ini Indikasi Geografis mampu menjaga reputasi aset daerah agar tidak disalahgunakan pihak lain. Menurutnya, seluruh hasil riset dan kekayaan alam harus terproteksi agar nilai tambahnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
DJKI berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset intelektual mereka. Melalui regulasi daerah yang selaras dengan sistem KI nasional, diharapkan inovasi dan kekayaan alam Bangka Belitung dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, 17 Agustus 2026. Upacara tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan DJKI dalam semangat memperingati kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Senin, 17 Agustus 2026