Jakarta - Demi mewujudkan pegawai yang mampu menjalankan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Tranparan, dan Inovatif), Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto memimpin Rapat Pembahasan Usulan Formasi Pegawai Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil). Rapat ini diikuti seluruh kepala divisi administrasi, hukum, dan bidang kekayaan intelektual di seluruh kanwil melalui Zoom Meeting.
“Bapak/Ibu peserta rapat dan jajaran, kami mohon untuk melakukan penyusunan usulan formasi pegawai kekayaan intelektual sesuai dengan analis beban kerja yang sebelumnya sudah dibuat. Misalnya, berapa jumlah analis KI yang dibutuhkan agar mampu memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat. Tidak ada lagi informasi dan layanan tentang KI yang tidak dipahami oleh masyarakat,” papar Sucipto di Aula Oemar Seno Adji, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Analisis beban kerja biasanya dilakukan DJKI setiap tahunnya demi meningkatkan kualitas pelayanan KI. Dengan adanya analisis jabatan dan analisis beban kerja, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja ini dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Selanjutnya Sesditjen KI mengatakan bahwa penyusunan usulan dari masing-masing kanwil ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan rekrutmen yang akan dilakukan pada Maret mendatang.
“Ini supaya tidak ada tumpang tindih dengan proses yang akan kita lakukan pada bulan Maret nanti. Kami mohon kolaborasi, sinergi, serta tanggung jawab Bapak/Ibu untuk pemetaan ini,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Sucipto juga meminta kanwil menghitung pula sarana dan prasarana pegawai baru yang akan mendukung pelayanan KI di daerah masing-masing. Pihaknya siap memberikan dukungan terkait hal tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025