Sesditjen KI Paparkan Rencana Strategis DJKI Tahun 2024

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan rencana perubahan terhadap rencana strategis (Renstra) DJKI tahun 2024 dalam kegiatan Rapat Koordinasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 Kemenkumham di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu, 13 Desember 2023.

“Perubahan ini didasari untuk mengoptimalkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dengan memperkuat komponen perencanaan kinerja & menyusun pohon kinerja,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto dalam paparannya. 

Menurut Sucipto, dasar perubahan tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, ketentuan terkait perubahan Renstra pada kementerian atau lembaga juga tercantum pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 6 tahun 2020 pasal 20 A.

Pasal tersebut berisi “perubahan terhadap Renstra Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dapat dilakukan dalam hal terdapat, kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan”.

Kemudian terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden, sepanjang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan. 

Terakhir, terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dalam urusan pemerintahan perencanaan dan/atau penganggaran, sepanjang perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.

Lebih lanjut, Sucipto menyampaikan perubahan sasaran program DJKI dipengaruhi oleh perubahan nomenklatur di Kemenkumham yang mengakibatkan adanya perubahan sasaran strategis Kemenkumham. 

Perubahan sasaran program tersebut menjadi, terlindunginya kekayaan intelektual (KI) di seluruh Indonesia; meningkatnya kualitas layanan KI; dan meningkatnya penerapan reformasi birokrasi (RB) di Lingkungan Kemenkumham. Sucipto menyampaikan bahwa sasaran-sasaran program tersebut diturunkan menjadi sasaran-sasaran kegiatan.

Adapun turunan dari sasaran program yang pertama, yaitu terwujudnya penanganan dan penyelesaian sengketa Hak KI yang optimal, dan terwujudnya penegakan hukum KI di wilayah. 

Sementara itu, sasaran program yang kedua diturunkan menjadi delapan sasaran kegiatan, yaitu meningkatnya layanan hak cipta dan desain industri; meningkatnya kerja sama KI; meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap KI; meningkatnya layanan merek dan indikasi geografis.

Selanjutnya, meningkatnya layanan paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; meningkatnya layanan teknologi informasi komunikasi sebagai enabler layanan KI; meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap KI di wilayah; dan meningkatnya pelaksanaan RB di lingkup DJKI.

“Semoga perubahan ini membawa manfaat dan dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan peta jalan agar rencana strategis yang tengah disusun tepat sasaran,” pungkas Sucipto.



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Kolaborasi, DJKI dan YouTube Indonesia Jajaki Sistem Pembayaran Royalti Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima audiensi dari Youtube Indonesia terkait sistem pembayaran royalti hak cipta pada 23 Juni 2025 di Gedung DJKI, Rasuna Said, Jakarta. Audiensi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Adapun dari pihak Youtube Indonesia diwakili oleh Danny Ardianto, Isya Hanum dan Arena Btari. Razilu berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin kerja sama yang lebih konkret antara DJKI dan YouTube Indonesia dalam mewujudkan sistem pembayaran royalti hak cipta yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator di Indonesia. (CRZ)

Senin, 23 Juni 2025

DJKI Apresiasi Pemerintah Kota Depok, Fasilitasi 100 Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Senin, 23 Juni 2025

DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor, tetapi di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya