Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) agar Indonesia dapat terbebas dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Salah satu wujud upaya tersebut adalah dengan memberikan sertifikasi pada pusat perbelanjaan.
Sertifikasi pusat perbelanjaan merupakan salah satu program unggulan DJKI tahun 2022. Kemudian program unggulan ini dilanjutkan pada tahun 2023 yang dilaksanakan sebagai tindakan preventif dalam mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran KI yang terdapat di pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.
Menurut Cecep Sarip Hidayat selaku Sub Koordinator Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI menjelaskan tentang latar belakang dilakukannya sertifikasi pusat perbelanjaan.
“Selain dilatarbelakangi karena adanya status PWL, sertifikasi ini juga merupakan amanat undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang secara tegas melarang peredaran produk yang melanggar KI,” ujar Cecep pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan memiliki peranan penting dalam bidang KI. Pertama, sebagai tempat promosi dan pelindungan merek sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran konsumen dalam membeli produk yang asli; kedua, sebagai pemantau dan pengawasan produk di mana pusat perbelanjaan dengan pengawasan yang ketat atas produk yang dijual di dalamnya dapat mencegah penjualan produk palsu atau melanggar KI.
Ketiga, sebagai tempat penyuluhan dan edukasi bagi penyewa atau pedagang tentang pentingnya melindungi dan menghormati KI; keempat, sebagai pelindungan hukum di mana pusat perbelanjaan dapat berperan dalam memastikan produk yang ditampilkan sesuai dengan merek dagang yang yang sudah terdaftar di DJKI.
“Apabila dalam pusat perbelanjaan terjadi pelanggaran KI maka ada dampak negatif yang akan diterima antara lain, kehilangan kepercayaan konsumen, kerugian reputasi yang buruk, adanya potensi tuntutan hukum, ketidaknyamanan bagi konsumen serta bisa berakibat kerugian finansial,” lanjut Cecep.
Sertifikat pusat perbelanjaan ini diberikan apabila syarat yang sudah ditentukan sudah dipenuhi oleh pemilik pusat perbelanjaan, baik pusat perbelanjaan modern maupun tradisional. Sertifikat ini hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
Pada tahun 2022, telah tercatat sebanyak 87 pusat perbelanjaan telah disertifikasi pada 29 provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan pada tahun 2023 sampai saat ini sudah tercatat total 108 pusat perbelanjaan yang telah disertifikasi.
“Harapannya dengan adanya peran pusat perbelanjaan dibidang KI ini dapat melindungi dan mendukung pemilik merek dan pemegang hak KI lainnya. Lalu, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya KI di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum serta mendorong kepatuhan hukum KI di lingkungan pusat perbelanjaan,” tambah Cecep.
Sebagai tambahan informasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran KI, DJKI juga telah melakukan berbagai usaha antara lain melalui sinergitas global yaitu melakukan kolaborasi internasional, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas yurisdiksi, serta kerja sama bilateral dan multilateral.
Selain itu, dalam tingkat nasional juga telah melakukan kolaborasi dengan stakeholder yang ada di Indonesia dan membentuk Satuan Tugas (Satgas Ops) KI Nasional yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga penegak hukum terkait. Adapun, tujuan dibentuknya Satgas Ops KI Nasional ini dalam rangka penindakan pelanggaran KI di Indonesia. (Arm/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025