Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Ruang Aula Lantai 18, Gedung ex-Sentra Mulia, Jakarta, Rabu (21/03/2018).

Dalam Sertijab ini, Fathlurachman, S.H., M.M., yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI menyerahkan tanggung jawabnya kepada Yurod Saleh, S.H., M.H., sebagai Direktur yang baru.

Freddy Harris berharap, di bawah kepemimpinan Yurod Saleh, Direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa Ditjen KI dapat menyelesaikan permasalahan terkait penindakan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Pak Yurod harus merapatkan barisan-barisan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Dan saya berharap Pak Yurod, sudah mulai menjalin kerja sama dengan Mabes Polri dan Polda-Polda untuk melakukan tindak lanjut pelanggaran pidana, namun juga harus berperan aktif dalam penyelesaian sengketanya”, ujar Dirjen KI, Freddy Harris.

Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, serta Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya