Sekretaris DJKI Optimis POP HC Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Diseminasi dan Promosi Hak Cipta pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekretaris DJKI Sucipto menjelaskan bahwa upaya-upaya dalam memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah dengan mendukung tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta dengan meluncurkan inovasi baru, yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Ia mengatakan bahwa inovasi bukan hanya pengetahuan sebab inovasi merupakan budaya yang diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran birokrasi serta administrasi. Seperti POP HC yang mampu memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit dan memberikan stimulus peningkatan angka permohonan pencatatan ciptaan di tahun 2022.

“Inovasi itu budaya, budaya tidak mempersulit, budaya memberikan pelayanan publik yang cepat, lebih cepat lebih bagus dan pastinya tidak bertele-tele sehingga sampai saat ini terdapat 7120 permohonan hak cipta,” terang Sucipto.

Sucipto optimis dengan adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan publik ini, masyarakat mampu merasakan inovasi nyata yang dilakukan oleh pemerintah.



“Tugas birokrasi adalah menjamin agar masyarakat dapat merasakan langsung program-program yang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata Sucipto.

Selain itu, ia menekankan bahwa transformasi pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan berkembangnya zaman khususnya di masa pandemi covid-19 saat ini yang membatasi ruang bergerak masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat dapat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) secara online dengan mudah.

“Setelah diberlakukannya pendaftaran KI online, masyarakat bisa lebih mudah mendaftarkan KI dan DJKI juga mengalami peningkatan PNBP yang signifikan,” ungkapnya

Selain itu, ia beranggapan bahwa sosialisasi dan diseminasi juga harus terus  dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, perluasan lapangan pekerjaan, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sucipto berharap diseminasi hak cipta akan semakin masif hingga mencapai seluruh lapisan masyarakat agar mampu mendaftarkan karya ciptaannya yang tentunya memiliki nilai ekonomi untuk dikomersialisasikan.

“Masyarakat harus memahami pentingnya pelindungan KI dengan menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi, dapat menjadi pendorong PEN,” pungkasnya.



Pada kesempatan yang sama, Sucipto juga menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan Sistem Informasi Layanan Elektronik (SMILE) kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.

Tidak hanya itu, Sucipto juga menerima buku “Laporan Bimbingan Teknis Pendaftaran 5000 Merek di 5 wilayah Jakarta” dari Kepala Kanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun.



Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Dewan Kehormatan Lembaga Manajemen Kehormatan Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun Maman. (CAN/AMH)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya