Sekretaris DJKI Optimis POP HC Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Diseminasi dan Promosi Hak Cipta pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekretaris DJKI Sucipto menjelaskan bahwa upaya-upaya dalam memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah dengan mendukung tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta dengan meluncurkan inovasi baru, yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Ia mengatakan bahwa inovasi bukan hanya pengetahuan sebab inovasi merupakan budaya yang diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran birokrasi serta administrasi. Seperti POP HC yang mampu memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit dan memberikan stimulus peningkatan angka permohonan pencatatan ciptaan di tahun 2022.

“Inovasi itu budaya, budaya tidak mempersulit, budaya memberikan pelayanan publik yang cepat, lebih cepat lebih bagus dan pastinya tidak bertele-tele sehingga sampai saat ini terdapat 7120 permohonan hak cipta,” terang Sucipto.

Sucipto optimis dengan adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan publik ini, masyarakat mampu merasakan inovasi nyata yang dilakukan oleh pemerintah.



“Tugas birokrasi adalah menjamin agar masyarakat dapat merasakan langsung program-program yang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata Sucipto.

Selain itu, ia menekankan bahwa transformasi pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan berkembangnya zaman khususnya di masa pandemi covid-19 saat ini yang membatasi ruang bergerak masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat dapat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) secara online dengan mudah.

“Setelah diberlakukannya pendaftaran KI online, masyarakat bisa lebih mudah mendaftarkan KI dan DJKI juga mengalami peningkatan PNBP yang signifikan,” ungkapnya

Selain itu, ia beranggapan bahwa sosialisasi dan diseminasi juga harus terus  dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, perluasan lapangan pekerjaan, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sucipto berharap diseminasi hak cipta akan semakin masif hingga mencapai seluruh lapisan masyarakat agar mampu mendaftarkan karya ciptaannya yang tentunya memiliki nilai ekonomi untuk dikomersialisasikan.

“Masyarakat harus memahami pentingnya pelindungan KI dengan menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi, dapat menjadi pendorong PEN,” pungkasnya.



Pada kesempatan yang sama, Sucipto juga menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan Sistem Informasi Layanan Elektronik (SMILE) kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.

Tidak hanya itu, Sucipto juga menerima buku “Laporan Bimbingan Teknis Pendaftaran 5000 Merek di 5 wilayah Jakarta” dari Kepala Kanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun.



Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Dewan Kehormatan Lembaga Manajemen Kehormatan Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun Maman. (CAN/AMH)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya