Jakarta - Menghadapi tahun anggaran 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja.
Menurutnya, dalam proses penganggaran tersebut perlu untuk memperhatikan perencanaan kerja dan pengalokasian anggaran supaya tercapai output dan outcome yang ingin dicapai bersama di tahun depan.
“Kita harus mampu menciptakan pengalokasian anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran demi terlaksananya program-program DJKI yang menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang optimal,” ujar Sucipto dalam arahannya pada acara Penelaahan Persiapan Pagu Alokasi 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.
Lebih lanjut, Sucipto juga mengingatkan untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit pelaksanaan kegiatan satu tahun ke depan dengan memperhatikan hasil rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Adapun rekomendasi tersebut diantaranya melakukan koreksi berdasarkan catatan hasil tinjauan APIP, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dengan mematuhi aturan yang berlaku, memperbaiki Kerangka Acuan Kerja agar sesuai dengan RKAKL yang diajukan.
Selanjutnya melengkapi data dukung yang digunakan untuk menyusun RKAKL, serta memperhatikan penggunaan akun untuk kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya imbau agar segera melaksanakan perbaikan-perbaikan, serta memenuhi data dukung yang dibutuhkan. Saya berharap sebelum memasuki pagu alokasi, dari DJKI sudah menyusun sebuah rencana kerja dan anggaran yang berkualitas dengan melalui proses penelaahan dan pendampingan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham,” harap Sucipto.
“Saya minta fokus untuk melaksanakan kegiatan ini dengan baik, supaya kita bisa mengelola anggaran dengan tepat sasaran, tepat perencanaannya dan tepat implementasinya, sehingga kita bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (daw/amh)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Kamis, 13 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.
Senin, 10 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.
Senin, 10 November 2025
Selasa, 18 November 2025
Senin, 17 November 2025
Senin, 17 November 2025