Dok. Humas UNY
Jakarta — Aksara Jawa tentu identik dengan citra visual. Bentuk huruf yang harus dilihat, ditiru, dan dibaca melalui penglihatan. Sementara bagi penyandang disabilitas sensorik netra, kondisi tersebut kerap menjadi batas tak kasatmata yang menjauhkan mereka dari warisan budaya negeri sendiri. Ketika akses belajar tidak inklusif, identitas budaya pun berisiko terputus untuk dipelajari.
Kebutuhan akan pembelajaran aksara Jawa yang ramah bagi tunanetra mendorong lahirnya inovasi sistem pembelajaran berbasis rabaan dan suara. Inovasi ini dirancang agar aksara Jawa dapat dipelajari melalui sentuhan dan pendengaran, dua indera utama yang menjadi tumpuan belajar bagi siswa tunanetra, sehingga budaya dapat diakses tanpa bergantung pada kemampuan melihat.
Sistem pembelajaran tersebut diwujudkan melalui media Repin Aja (Relief Pintar Aksara Jawa), yang mengombinasikan balok aksara Jawa timbul, huruf braille, serta tombol suara dalam satu wadah berbentuk buku. Media ini memungkinkan siswa tunanetra mempelajari aksara Jawa nglegena, yakni huruf dasar dalam aksara Jawa yang masing-masing mewakili bunyi pokok, sebagai tahap awal mengenal sistem tulisan Jawa secara utuh.
Setiap aksara pada Repin Aja dapat diraba dan akan direspons dengan audio pengucapan, sehingga proses belajar berlangsung secara interaktif dan bertahap. Media ini juga dilengkapi panduan suara, pengatur volume, serta navigasi langkah penggunaan, yang memudahkan proses belajar mandiri maupun pembelajaran terpandu di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Inovasi ini telah diuji coba dalam kegiatan pembelajaran di SLB dan memberikan kontribusi positif dalam membantu siswa tunanetra mengenal aksara Jawa secara lebih mudah dan bermakna. Pendekatan yang menggabungkan rabaan, suara, dan latihan kognitif menjadikan pembelajaran tidak hanya informatif, tetapi juga lebih dekat dengan kebutuhan nyata peserta didik.
Agar inovasi semacam ini tidak berhenti pada tahap uji coba, pelindungan kekayaan intelektual atau KI menjadi fondasi penting bagi keberlanjutannya. Repin Aja secara resmi diajukan sebagai Sistem Pembelajaran Aksara Jawa untuk Tunanetra Menggunakan Media Relief Pintar Aksara Jawa melalui permohonan paten yang diajukan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bersama tim inventor. Langkah ini memastikan invensi memiliki kepastian hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.
Pelindungan paten tidak hanya melindungi invensi dari penggunaan tanpa izin, tetapi juga memberikan nilai tambah agar inovasi dapat direplikasi, diproduksi, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dalam konteks pendidikan inklusif, paten menjadi instrumen penting untuk memastikan inovasi sosial memiliki masa depan yang jelas dan berdampak luas.
Melalui sebuah kesempatan wawancara di gedung DJKI pada 29 Desember 2025, Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI secara konsisten mendorong dosen dan mahasiswa untuk melindungi hasil risetnya melalui pendaftaran paten.
Menurutnya, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dapat memperoleh tarif pendaftaran dan pemeriksaan paten yang lebih terjangkau dibandingkan pemohon umum, serta dapat mengajukan pengenaan tarif tertentu, termasuk opsi nol rupiah untuk biaya tahunan paten sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kebijakan ini ditujukan agar aspek biaya tidak menjadi hambatan dalam pelindungan KI.
“Pelindungan paten memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai suatu invensi. Dengan landasan itu, hasil riset kampus dapat lebih mudah dikembangkan dan dimanfaatkan secara luas, terutama untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan pelindungan paten yang telah diajukan, Repin Aja diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana inovasi, budaya, dan kehadiran negara dapat berjalan beriringan. Melalui rabaan dan suara, aksara Jawa tidak lagi terbatas pada penglihatan, melainkan menjadi hak budaya yang dapat diakses oleh semua.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Rabu, 7 Januari 2026
Selasa, 6 Januari 2026
Selasa, 6 Januari 2026