Jakarta – Dunia mode semakin dinamis dan mudah diakses oleh semua kalangan. Fenomena fast fashion telah menghadirkan beragam pilihan gaya terbaru dengan harga yang terjangkau, memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi berbagai gaya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
Fast fashion tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Industri ini menciptakan lapangan kerja yang luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini erat kaitannya dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha, termasuk dalam sektor manufaktur, tekstil, dan pakaian jadi.
Meski demikian, terdapat tantangan besar bagi para desainer/pencipta dimana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin dan diproduksi secara massal. Dalam hal ini, peran hukum sangat penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual (KI) agar terhindar dari pelanggaran seperti plagiarisme yang dapat merugikan para pemilik karya.
Merespon hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan pentingnya para pencipta maupun pendesain untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini demi mencegah segala bentuk plagiarisme yang tentunya dapat berujung kepada kerugian dari sisi moral dan ekonomi pihak pencipta maupun pendesain.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap suatu KI tentu dapat dicegah dengan pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian para kreator yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan karya-karya mereka,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan beberapa bentuk pelindungan KI yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya desain fashion mereka, salah satunya pelindungan terhadap hak cipta dan desain industri.
“Untuk hak cipta sendiri akan memberikan pelindungan terhadap karya asli yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif. Sedangkan desain industri untuk melindungi tampilan estetis dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang memberikan nilai visual pada sebuah karya,” kata Agung.
Tanpa perlindungan KI tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas karya mereka. Ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi tetapi juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri mode.
Sementara itu, DJKI telah melakukan berbagai inovasi dalam upayanya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya berupa layanan pendaftaran dan pencatatan KI secara online. Dengan layanan berbasis online tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan KI dimanapun dan kapanpun.
Untuk pelindungan desain industri saat ini pemohon dapat mengajukan pendaftarannya melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id. Kemudian untuk pencatatan hak cipta saat ini, DJKI juga telah meluncurkan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Pada program tersebut, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya secara online dan mendapatkan surat pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari sepuluh menit.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 10 Februari 2025
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.
Sabtu, 8 Februari 2025
Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Sabtu, 8 Februari 2025
Sabtu, 15 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025