Rencanakan Gabung Keanggotan Lisbon Agreement, Indikasi Geografis Indonesia Akan Dapat Keutungan

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang Kajian Geneva Act of the Lisbon Agreement on Appellations of Origin and Geographical Indications pada tanggal 9-11 Juni 2021 di Hotel Aston Bogor dan Virtual melalui Zoom. 

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membahas kesiapan dan persiapan Indonesia menjadi anggota Lisbon Agreement atau Geneva Act dalam melindungi pengembangan produk – produk Indikasi Geografis (IG) ke depannya.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI, Daulat P Silitonga mengatakan bahwa pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dari berbagai wilayah Indonesia menjadi upaya yang sangat penting dan strategis agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.


“Pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah,” ujar Daulat. 


Untuk itu, Daulat menyatakan bahwa pelindungan hukum produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global dalam perdagangan bertaraf internasional.


“Dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.” pungkas Daulat.


Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga mengutarakan bahwa upaya daya saing di pasar global, Indonesia harus bisa branding produk IG baik di dalam maupun di luar negeri.


“Saat ini kita juga dapat memasarkan produk IG kita dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Internet,” ujar Nofli. 


Indonesia akan mendapatkan keuntungan apabila bergabung menjadi anggota Lisbon, salah satunya pendaftaran IG Indonesia akan tercatat secara internasional di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diakui oleh negara anggota Lisbon Agreement.


Sebagai informasi, saat ini terdapat 100 IG yang terdaftar di DJKI. Dengan tergabungnya Indonesia ke dalam keanggotaan Lisbon Agreement, diharapkan target jumlah permohonan pendaftaran IG domestik dapat meningkat setiap tahunnya. (ver/amh)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya