Palu - Dalam rangka peringatan HUT ke-47 Kota Palu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (indigeo) dan sertifikat kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kantor Wali Kota Palu, 27 September 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata DJKI untuk mendorong peningkatan jumlah indigeo di Indonesia agar menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Pada kesempatan ini, Razilu menegaskan komitmen DJKI untuk terus melindungi produk-produk khas daerah agar memiliki nilai tambah serta daya saing di pasar nasional maupun internasional.
“Indonesia memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam yang luar biasa. Kami menargetkan jumlah indigei di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Ini bukan sekadar angka, tetapi bukti pelindungan dan pemberdayaan masyarakat atas produk unggulannya,” ujar Razilu.
Sejumlah produk yang mendapatkan sertifikat indigeo kali ini memiliki keunggulan unik. Kelapa Babasal Taima misalnya, dikenal dengan cita rasa gurih dan kandungan minyaknya yang berkualitas tinggi. Salak Pondoh Simpang Raya memiliki tekstur renyah dan rasa manis segar yang khas, sementara Bawang Goreng Palu sudah lama menjadi ikon kuliner Sulawesi Tengah yang terkenal dengan aroma tajam dan kerenyahannya. Ketiga produk ini diharapkan mampu mendorong potensi ekonomi daerah sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Selain penyerahan sertifikat indigeo, DJKI juga memberikan beberapa sertifikat KI lainnya, di antaranya Sertifikat Merek Panada Mama Kembar, Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Garam Talise Palu, Domba Ekor Gemuk Palu, serta Tabaro Dange. Hal ini menjadi langkah konkret DJKI dalam memperluas cakupan pelindungan KI di berbagai sektor.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menyampaikan apresiasinya kepada DJKI atas dukungan nyata terhadap produk khas daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada DJKI atas dukungan nyata ini. Dengan adanya sertifikat KI, produk khas Sulawesi Tengah semakin terlindungi, bernilai tambah, dan diharapkan mampu menembus pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Anwar Hafid juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus bersinergi dengan DJKI.
“Kami akan mendukung penuh upaya sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar semakin banyak produk lokal yang terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas,” imbuhnya.
Razilu menambahkan bahwa DJKI tidak hanya menyerahkan sertifikat, tetapi juga akan mengintensifkan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar lebih banyak produk daerah mendapatkan pelindungan hukum.
“Kami ingin sertifikat ini menjadi awal dari cerita sukses produk lokal, bukan akhir. Harapan kami, Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi terdepan, khususnya dalam pengembangan produk indigeo dan KI Komunal,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Rabu, 21 Januari 2026
Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Rabu, 21 Januari 2026