Depok - Kecerdasan artifisial (AI) hingga praktik pengambilan gambar di berbagai lokasi ikonik yang dilindungi sebagai cagar budaya telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat saat ini. Meski demikian, kedua isu tersebut belum tercakup secara memadai dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 20 Tahun 2014 yang masih berlaku.
Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan rapat koordinasi penguatan masukan substansi terhadap Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan bahwa forum ini penting untuk memastikan penyempurnaan regulasi nasional yang mampu merespons perkembangan isu kekayaan intelektual di lapangan.
“Kita melihat banyak persoalan yang berkembang, termasuk yang bersinggungan dengan kecerdasan artificial. Ada karya-karya yang dihasilkan oleh teknologi, dan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai originalitas dan batasan pelindungan. Hal-hal seperti ini perlu diputuskan secara tegas agar RUU Hak Cipta dapat menjawab tantangan tersebut,” ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.
Pada diskusi pertama, Aju Widya Sari selaku Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital memaparkan etika penggunaan serta tata kelola kecerdasan artifisial. Aju juga menyampaikan analisis terkait pengakuan karya yang dihasilkan oleh sistem cerdas dan implikasinya terhadap rezim hak cipta.
“Bagi kami, kecerdasan artifisial tidak bisa diatur secara rigid karena teknologi ini terus berkembang sehingga poin pentingnya adalah kejelasan definisi, batasan pelindungan, dan mekanisme verifikasi proses kreatif agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak pencipta dan penggunaan teknologi,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggoro Cahyadi dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menyoroti isu pengambilan foto terhadap objek cagar budaya serta keterkaitannya dengan prinsip Freedom of Panorama. Ia menjelaskan perlunya keseimbangan antara pelestarian budaya, kebebasan berekspresi, dan pelindungan hak cipta ketika karya visual ruang publik digunakan untuk kepentingan komersial.
“Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya,” tegasnya.
Sebagai penutup, rapat ini menegaskan bahwa pembaruan regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak agar pelindungan terhadap karya kreatif tetap relevan dan efektif. Seluruh pemangku kepentingan diimbau memperkuat komitmen dalam menjaga orisinalitas karya dan memahami batas-batas pemanfaatan ciptaan, sehingga RUU Hak Cipta yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung ekosistem kreativitas yang aman dan berkelanjutan. (KAD)
Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.
Selasa, 17 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.
Selasa, 17 Maret 2026
Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Senin, 16 Maret 2026