Rapat RUU Hak Cipta Bahas AI Hingga Pengambilan Gambar di Cagar Budaya

Depok - Kecerdasan artifisial (AI) hingga praktik pengambilan gambar di berbagai lokasi ikonik yang dilindungi sebagai cagar budaya telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat saat ini. Meski demikian, kedua isu tersebut belum tercakup secara memadai dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 20 Tahun 2014 yang masih berlaku. 

Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan rapat koordinasi penguatan masukan substansi terhadap Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan bahwa forum ini penting untuk memastikan penyempurnaan regulasi nasional yang mampu merespons perkembangan isu kekayaan intelektual di lapangan.

“Kita melihat banyak persoalan yang berkembang, termasuk yang bersinggungan dengan kecerdasan artificial. Ada karya-karya yang dihasilkan oleh teknologi, dan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai originalitas dan batasan pelindungan. Hal-hal seperti ini perlu diputuskan secara tegas agar RUU Hak Cipta dapat menjawab tantangan tersebut,” ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.

Pada diskusi pertama, Aju Widya Sari selaku Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital memaparkan etika penggunaan serta tata kelola kecerdasan artifisial. Aju juga menyampaikan analisis terkait pengakuan karya yang dihasilkan oleh sistem cerdas dan implikasinya terhadap rezim hak cipta. 

“Bagi kami, kecerdasan artifisial tidak bisa diatur secara rigid karena teknologi ini terus berkembang sehingga poin pentingnya adalah kejelasan definisi, batasan pelindungan, dan mekanisme verifikasi proses kreatif agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak pencipta dan penggunaan teknologi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggoro Cahyadi dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menyoroti isu pengambilan foto terhadap objek cagar budaya serta keterkaitannya dengan prinsip Freedom of Panorama. Ia menjelaskan perlunya keseimbangan antara pelestarian budaya, kebebasan berekspresi, dan pelindungan hak cipta ketika karya visual ruang publik digunakan untuk kepentingan komersial. 

“Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya,” tegasnya.

Sebagai penutup, rapat ini menegaskan bahwa pembaruan regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak agar pelindungan terhadap karya kreatif tetap relevan dan efektif. Seluruh pemangku kepentingan diimbau memperkuat komitmen dalam menjaga orisinalitas karya dan memahami batas-batas pemanfaatan ciptaan, sehingga RUU Hak Cipta yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung ekosistem kreativitas yang aman dan berkelanjutan. (KAD)

 

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Sengketa Hak Cipta Aquarius Pustaka Musik dan Blibli Berakhir Damai Melalui Mediasi DJKI

Sengketa kekayaan intelektual di bidang Hak Cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepakatan Damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

Senin, 26 Januari 2026

UU Paten Terbaru: Pemohon Tidak Perlu Menunggu 18 Bulan

Kabar segar kini berembus bagi dunia inovasi Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah lompatan besar untuk mempercepat pelayanan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para inventor dalam negeri.

Senin, 26 Januari 2026

DJKI Hadiri Sosialisasi KUHP Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Sosialisasi KUHP Nasional yang dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 26 Januari 2026, di Graha Pengayoman dan secara daring. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Senin, 26 Januari 2026

Selengkapnya