Rapat Perdana Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pasca dilakukan pelantikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan rapat perdana yang diselenggarakan di Ruang Rapat Moedjono, lantai 17, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut, dibuka oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon sekaligus anggota Majelis Pengawas Konsultan KI.

“Pada hari ini kita akan melaksanakan beberapa agenda rapat, yaitu pemilihan ketua dan wakil ketua majelis pengawas konsultan KI serta Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis (Juklak/Juknis) terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas,” ucap Yasmon.

Secara musyawarah ditetapkan Razilu yang berasal dari unsur pemerintahan sebagai Ketua dengan wakilnya Cita Citrawinda dari unsur organisasi profesi. Pemilihan ini didasarkan pada aturan yang mengharuskan bahwa ketua dan wakil ketua harus berasal dari institusi yang berbeda.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pengawas Konsultan KI terpilih Razilu menyampaikan bahwa perlunya menuangkan pengawasan dan evaluasi konsultan KI ke dalam Satuan Kerja Profesi (SKP) sebagai tindak lanjut arahan dari Menkumham.

“Selain menetapkan SKP, perlu ditetapkan juga tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI dan Tata cara pemeriksaan Konsultan KI sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menyampaikan rencana tata kerja pertama merujuk pada pasal 24 yang menyampaikan bahwa Ketua Majelis Pengawas membentuk tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI. Kemudian rencana kerja kedua seperti pada pasal 36 tercantum tata cara pemeriksaan Konsultan KI yang ditetapkan oleh Majelis Pengawas.

Sebagai tambahan informasi, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Menkumham, selain menjalankan lima tugas utama, Majelis  Pengawas Konsultan KI juga memiliki tiga kewenangan, yaitu: 

 

1. Menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; 

2. Memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan lntelektual yang diduga  melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan 

3. Menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan  lntelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi  kepada Menteri. (Dms/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya