Jakarta - Pasca dilakukan pelantikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan rapat perdana yang diselenggarakan di Ruang Rapat Moedjono, lantai 17, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut, dibuka oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon sekaligus anggota Majelis Pengawas Konsultan KI.
“Pada hari ini kita akan melaksanakan beberapa agenda rapat, yaitu pemilihan ketua dan wakil ketua majelis pengawas konsultan KI serta Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis (Juklak/Juknis) terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas,” ucap Yasmon.
Secara musyawarah ditetapkan Razilu yang berasal dari unsur pemerintahan sebagai Ketua dengan wakilnya Cita Citrawinda dari unsur organisasi profesi. Pemilihan ini didasarkan pada aturan yang mengharuskan bahwa ketua dan wakil ketua harus berasal dari institusi yang berbeda.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pengawas Konsultan KI terpilih Razilu menyampaikan bahwa perlunya menuangkan pengawasan dan evaluasi konsultan KI ke dalam Satuan Kerja Profesi (SKP) sebagai tindak lanjut arahan dari Menkumham.
“Selain menetapkan SKP, perlu ditetapkan juga tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI dan Tata cara pemeriksaan Konsultan KI sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Razilu.
Lebih lanjut, Razilu menyampaikan rencana tata kerja pertama merujuk pada pasal 24 yang menyampaikan bahwa Ketua Majelis Pengawas membentuk tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI. Kemudian rencana kerja kedua seperti pada pasal 36 tercantum tata cara pemeriksaan Konsultan KI yang ditetapkan oleh Majelis Pengawas.
Sebagai tambahan informasi, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Menkumham, selain menjalankan lima tugas utama, Majelis Pengawas Konsultan KI juga memiliki tiga kewenangan, yaitu:
1. Menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
2. Memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan lntelektual yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan
3. Menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan lntelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri. (Dms/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026